-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dendam Jadi Korban, Pasangan Asal Tasikmalaya Edarkan Upal di Bantul

    01/04/24, 16:33 WIB Last Updated 2024-04-01T09:33:05Z

    Bantul, Kabar Jogja – Pasangan asal Tasikmalaya, Jawa Barat, IW (31) dan NR (25) nekat mengedarkan uang palsu (Upal) di Bantul karena dendam karena pernah menjadi korban. Dari 120 lembar upal Rp10 ribu, dalam aksinya di tiga kecamatan mereka berhasil mengedarkan 95 lembar.


    Pasangan ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul pada 14 Maret lalu, setelah adanya laporan dari dua penjual toko kelontong di kawasan Kasihan yang mendapatkan upal dari pembeli.


    “Kedua tersangka berkeliling mengendarai mobil mencari toko kelontong sasaran. Di toko yang sudah ditarget, mereka membeli barang-barang remeh temeh seperti korek gas, korek kayu, spidol dan pensil,” kata  Kasat Reskrim Polres Bantul, Bayu Sila Pambudi, Senin (1/4).


    Dengan harga paling mahal pembelian barang Rp5 ribu, mereka kemudian mendapatkan pengembalian uang asli dari penjual. Bahkan ada pembelian barang dengan total pengembalian Rp7 ribu. Namun kebanyakan yang dibeli adalah korek gas.


    Dari pemeriksaan, Bayu menerangkan kedua pasangan ini mendapatkan upal dengan membeli melalui media sosial. Dibeli seharga Rp300 ribu, mereka mendapatkan pecahan uang Rp10 ribu sebanyak 120 lembar atau total Rp1,2 juta.


    “Mereka menyasar toko-toko kelontong di Kecamatan Jetis, Bantul dan Kasihan. Dari 120 lembar yang dibawa, mereka berhasil mengedarkan sebanyak 95 lembar dan tersisa 25 lembar,” jelasnya.


    Jika rata-rata pengembalian sebesar Rp5 ribu, maka dari total 95 lembar yang beredar. Uang yang didapatkan pasangan ini sudah melebihi nilai belinya atau sebesar Rp475 ribu.


    Kepada wartawan, IW yang dijelaskan berprofesi sebagai guru mengatakan aksi mengedarkan upal ini karena dendam pernah menjadi korban. Dimana dulunya dia menjual mobil, namun dalam uang pembayarannya terdapat uang palsunya.


    “Saat akan dimasukkan ke rekening, petugas bank menolak karena banyak upalnya. Istri saya sakit hati dan memutuskan nekat mengedarkan dengan membeli via media sosial,” katanya.


    Saat beroperasi, IW mengaku menyasar toko-toko kelontong yang ramai pembelinya untuk menyamarkan aksinya. Ia dan pasangannya menghindari membeli dari toko yang sepi.


    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close