-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dibekap Bantal, Perempuan Kulon Progo Tewas Ditangan Selingkuhannya

    14/08/25, 16:01 WIB Last Updated 2025-08-14T09:01:52Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja - Polresta Yogyakarta menangkap NRE (27) yang membunuh wanita selingkuhannya AMY (35) di sebuah kamar hotel pada Rabu (13/8). Amy, perempuan asal Sentolo, Kulon Progo ini tewas kehabisan nafas setelah dibekap dengan bantal.


    Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, Kamis (14/8) menyatakan motif NRE, lajang asal Gunungkidul menghabisi nyawa Amy karena cemburu 


    "Pada Rabu pagi, kedua orang ini sepakat bertemua di semua kamar hotel di daerah Umbuharjo. Mereka memasuki kamar pukul 10.00 WIB," jelasnya.


    Selang satu setengah jam kemudian, pukul 11.30 WIB, Nur Rahmad kemudian melakukan chek out dan meminta kartu identitas di resepsionis seraya berujar teman wanitanya tengah tertidur.


    Rabu sore, sekitar pukul 16.00 WIB saat petugas penginapan berniat membersihkan kamar, korban ditemukan terlentang dengan kondisi kaku dan tidak bernyawa.


    "Hasil visum menyatakan ditemukan luka lecet geser pada leher kiri akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam dilemukan tenggorokan berisi buih halus berwama putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan, dan tanda-tanda mati lemas. Sebab matnya orang ini adalah terhalangnya jalan napas bagian alas sehingga terjadi mati lemas," terang Kombes Eva Guna. 


    Dari proses penyelidikan, pelaku Nur Ahmad kemudian ditangkap di tempat bekerja di sebuah warung di kawasan Umbuhajor, Rabu malam.


    Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban dengan cara membekap dengan bantal karena cemburu.


    Kombes Eva Guna menerangkan, hubungan pelaku dan korban ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2023 usai berkenalan melalui media sosial. Sempat terbongkar dan disampaikan pada 2024, keduanya sempat putus kontak.


    Di awal 2025, keduanya kemudian berkomunikasi ulang dan bertemu beberapa kali.


    Saat di kamar, pelaku cemburu gara-gara melihat handphone korban ada panggilan video beberapa kali atas nama Bocil.


    Atas tindakannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP degan ancaman15 tahun. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close