-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Mbak Tupon, Polda Serahkan Enam Tersangka Ke Kejaksaan

    13/08/25, 21:46 WIB Last Updated 2025-08-13T14:46:34Z

    Sleman, Kabar Jogja - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus mafia tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.


    Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, satu tersangka AR yang pemeriksaan tengah sakit berkasnya belum dinyatakan P21.


    Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, Rabu (13/8) meyatajan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025.


    "Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ungkap Kombes Ihsan.


    Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. 


    Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.


    "Dengan penyerahan berkas kasus ke Kejaksaan maka kasus Mbah Tupon kino resmi memasuki tahap kedua," terang Ihsan.


    Ihsan menegaskan penyerahan enam tersangka ini adalah komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.


    Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close