Kulon Progo, Kabar Jogja – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 Tahun 2025 mengingatkan tentang adanya kewajiban reklamasi pasca penambangan dan peningkatan pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) pada masyarakat dari pertambangan.
Aspek keselamatan, baik dari masyarakat sekitar area tambang maupun pekerja menjadi prioritas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambangan.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus BA 7 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Aslam Ridlo yang didukun Wakil Ketuanya Lilik Syaiful Ahmad usai berkunjung di penambangan batu andesit di Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kulon Progo, Senin (2/6) siang.
“Pengecekan langsung ke lapangan ini untuk memastikan kegiatan penambangan yang dilakukan telah memberikan rasa aman bagi warga sekitar dan tentu saja bagi pekerjanya. Kedua ini harus menjadi prioritas,” kata Aslam.
Dalam paparannya Aslam menyatakan sampai saat ini Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk penambangan batu andesit baru dikeluarkan untuk empat perusahaan. Dengan masing-masing kapasitas IUP mencapai 1.000 ton per hari, maka kebutuhan 4.000 ribu ton ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan industry di DIY.
“Kami berharap kegiatan penambangan aman dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pemegang IUP kami harga tetap mematuhi regulasi dan bagi hasil dengan masyarakat haruslah terus ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus Lilik Syaiful yang berasal dari Kulon Progo menyebut dua hal penting yang diperolehnya saat berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar area yang ditambang. Pertama adalah kepastian adanya reklamasi di bekas galian area tambang.
“Kedua, tentu saja kami berharap kedepannya, selama penambangan masih berlangsung dana pertanggungjawaban sosial perusahaan ke masyarakat selayaknya juga terus ditingkatkan,” ucapnya.
Pansus BA 7 tahun 2025 dibentuk untuk membahas Raperda yang nantinya akan menggantikan Perda 1/2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.
“Kami mengusulkan adanya perubahan Perda karena di yang lama ada beberapa pasal yang harus menyesuaikan dengan hal-hal baru. Dari kunjungan ini kami berharap bisa mendapatkan masukkan dari anggota Pansus terkait Raperda,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Anna Rina Herbranti.
Menurutnya perubahan Perda ini bukan untuk melarang kegiatan penambangan, tetapi mengatur agar kegiatan penambangan di DIY sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Terkait dengan tuntutan adanya reklamasi dan peningkatan keamanan ke masyarakat maupun pekerja? Anna menyatakan hal itu wajib karena sudah diatur dalam perundangan-undangan. (Tio)