-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Tabrakan BMW di Sleman, 3 Orang Diperiksa Terkait Penggantian Plat

    30/05/25, 19:45 WIB Last Updated 2025-05-30T12:45:15Z


    Sleman, Kabar Jogja - Unit Sat Reskrim Polresta Sleman tengah menyidik tiga orang yang kemungkinan besar berpeluang menjadi tersangka dalam keterlibatannya di kasus tabrakan BMW. Mereka diperiksa karena mengganti plat nomor pada mobil yang sudah ditetapkan sebagai barang bukti.

    Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pada Jumat (30/5) menjelaskan ketiga orang yang diperiksa ini berinisial IV sebagai orang yang mengganti plat nomor. Kemudian ada dua orang lainnya yaitu WI dan NR, atasan di tempat kerja IV.

    Mobil BMW yang dikemudikan Christiano, mahasiswa UGM yang menabrak Argo hingga meninggal di tempat, juga dari kampus yang sama dijadikan barang bukti di Polsek Ngaglik tepat setelah kejadian di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari.

    “IV mengganti plat nomor mobil BMW pada hari yang sama setelah kejadian sekitar pukul 10.00 WIB dan aksinya terekam kamera,” kata Kapolresta.

    Oleh IV, plat nomor yang sebelumnya terpampang F 1206, diganti ke plat dengan nomor B 1442 NAC. Plat nomor penganti ini sesuai dengan nomor asli kendaraan yang tertera di STNK.

    Motif ketiga pelaku ini mengganti plat nomor ini adalah agar polisi tidak mengetahui penggunaan plat palsu pada saat maupun sebelum kejadian.

    “Diketahui IW dan NR ini merupakan kenalan dari Christiano. Siapa yang memerintahkan keduanya mengganti plat nomor ini masih akan terus kita dalami dan segera kita sampaikan,” lanjut Kombes Edy.

    Jika memang ditemukan ketiganya memiliki keterkaitan dengan Christiano, maka polisi akan menambahkan pasal yang dilanggar.

    Selain menemukan keberadaan beberapa plat nomor di dalam mobil BMW, polisi juga mendapati empat STNK. Ini menjadi pertanyaan, kenapa satu mobil bisa memiliki empat STNK.

    Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) menetapkan Christiano sebagai tersangka meninggalnya Argo atas dasar tiga hasil analisa di TKP.

    Pertama, Christiano melanggar aturan lalu lintas dengan memacu mobilnya di jalur kanan. Di TKP, marka jalan adalah garis putih lurus putus-putus, artinya boleh mendahului bila keadaan benar-benar aman.

    Kedua, CCP tidak berupaya membunyikan klakson atau berupaya menghindar agar tidak terjadi benturan. Ketiga, CCP tidak melakukan pengereman.

    “Pengereman dilakukan setelah terjadi benturan. Dari pengakuan tersangka, Ia memang berniat untuk menyalip korban,” ucap Kombes Edy saat jumpa pers. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close