Bantul, Kabar Jogja – Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini, Selasa (1/7) menggelar sidang perdana gugatan perdata yang melibatkan Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon). Gugatan yang diajukan oleh tersangka M. Achmadi dan Indah Fatmawati ditunda oleh majelis hakim karena ketidakhadiran tergugat satu maupun dua nama yang masuk turut tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin ketua Dhitya Kusumaning Prawarni memulai mengelar sidang dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl digelar pukul 12.30 WIB dengan agenda memeriksa kelengkapan adminitrasi pengugat dan tergugat.
Berlangsung kurang lebih 15 menit, hakim Dhitya memutuskan penundaan sidang karena tergugat satu yaitu Triono kumis tidak hadir karena menjalani penahanan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kasus pemalsuan dan penipuan dua sertifikat milik Mbah Tupon.
Sidang perdana ini juga tidak dihadiri turut tergugat satu, Triyono dan turut tergugat dua notaris Anhar Rusli. Sedangkan tergugat tiga diwakili anak Mbah Tupon.
“Sidang tidak bisa dilanjutkan, sidang selanjutnya akan digelar hari Selasa (8/7) minggu depan dengan acara panggil tergugat dan turut tergugat satu,” kata hakim Dhitya.
Usai sidang, kuasa hukum M. Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho mengatakan surat panggilan dari PN Bantul untuk tergugat satu dan turut tergugat satu serta dua akan dilayangkan ke Polda DIY untuk bisa dihadirkan.
"Sehingga dari tergugat dan turut tergugat 1 kemungkinan belum mendapatkan relaas (surat resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara) panggilan, kan seperti itu," ujarnya.
Juni sangat berharap di sidang-sidang selanjutnya semua pihak bisa hadir agar bisa dilakukan kesepakatan melalui mediasi.
Pengacara Mbah Tupon, Suki Ratnasari mengatakan menyatakan kemungkinan ketidakhadiran para tergugat selain kliennya karena tidak sampainya surat panggilan langsung karena tengah dalam penahanan. Sedangkan alamat surat panggilan pertama dikirimkan ke alamat sesuai identitas.
"Pengadilan akan melakukan panggilan kedua untuk sidang berikutnya dengan alamat ke Polda DIY,” paparnya.
Kalau semuanya komplet, Suki menyebut akan dilakukan mediasi. Semua itu merujuk Perma No.1 tahun 2016 tentang mediasi. (Tio)