-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masa Tunggu Haji Khusus di Yogyakarta Hingga 2034

    15/07/25, 16:01 WIB Last Updated 2025-07-15T09:02:44Z

    Sleman, Kabar Jogja – Dibatasi hanya sebanyak 8 persen setahun dari kuota haji reguler secara nasional, masa tunggu jemaah haji khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 2034.


    Pameran ‘Haji & Umroh Travel Fair 2025’ bersama anggota Forum Pengusaha Umroh & Haji Yogyakarta (FORPUHY) sebagai upaya memberikan edukasi serta pilihan paket dan layanan terbaik.


    Bakal berlangsung pada 17-20 Juli di Ambarukmo Plaza, Ketua FORPUHY H.R. Tanto menerangkan pameran ini menghadirkan lebih dari 25 biro perjalanan ibadah yang telah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari seluruh Indonesia.


    “Ini merupakan agenda tahunan yang pernah kita gelar 2018 dan 2019, sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Tahun ini merupakan ajang pameran pertama setelah pandemi,” jelasnya pada wartawan Selasa (15/7).


    Tanto memaparkan, pameran ini bertujuan mengedukasi calon jemaah umroh maupun ibadah haji khusus terkait dengan pemilihan biro perjalanan ibadah secara bijak.


    Menurutnya beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih biro perjalanan Haji & Umroh terdaftar di Kementerian Agama, memiliki izin PPIU/PIHK yang masih aktif, memiliki kontrak tertulis, rincian paket, dan jadwal keberangkatan yang jelas, dan menawarkan harga paket yang wajar.


    “Edukasi ini penting mengingat saat ini masa tunggu jemaah haji khusus, terutama di Yogyakarta dimana 2.000 calon jemaah haji khusus menunggu diberangkatkan pada 2033. Artinya, jika jemaah daftar sekarang, maka akan berangkat sembilan-sepuluh tahun lagi. Sedangkan masa tunggu jemaah regular hingga 34 tahun,” paparnya.


    Dengan kuota haji reguler yang sudah ditentukan pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000, 17.680 diantaranya untuk kuota haji khusus. Maka pelaku industri ini, merasa memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memberikan informasi yang benar dan edukasi mengenai tata kelola Haji & Umroh sesuai peraturan pemerintah yang tertuang UU No. 8 Tahun 2019.


    Selain biro perjalanan resmi, pameran ini juga menghadirkan lembaga keuangan syariah yang menawarkan skema pembiayaan Haji & Umroh sesuai prinsip syariah, sehingga memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi terkait rencana menunaikan ibadah Haji & Umroh lebih dini.


    “Pameran ini terbuka untuk umum dan menjadi wahana edukasi serta konsultasi langsung bersama biro-biro resmi berizin,” katanya.


    Mewakili FORPUHY, Tanto berharap nantinya revisi UU No. 8 Tahun 2019 yang tengah dibawah DPR RI memberi peluang penambahan jumlah jemaah haji baik reguler maupun haji khusus. Terlebih lagi pemerintah Arab Saudi menargetkan pada 2030, jumlah jamaah haji setiap tahunnya sebanyak 5 juta orang.


    Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Jauhar Mustofa mengapresiasi ajang Haji & Umroh Travel Fair 2025.


    Menurutnya ajang ini tidak hanya sekedar ajang bisnis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung masyarakat dalam mewujudkan rencana ibadah ke Tanah Suci dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Ini sangat penting karena menyangkut perlindungan jamaah haji khusus agar penyelenggaraan dan pelayanan yang diberikan harus dilaksanakan dengan baik,” tutup Jauhar. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close