Yogyakarta, Kabar Jogja –Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan aturan dan himbauan bagi pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru. Terdapat 12 poin yang wajib ditaati pengelola sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri/ Swasta.
Ditandatangani Kepala Disdikpora DIY, Suhirman pada 2 Juni lalu, dalam surat tersebut menegaskan himbauan ini dikeluarkan untuk menjamin terwujudnya proses pembelajaran yang kondusif sejak hari pertama masuk sekolah.
“Hari pertama masuk sekolah ditetapkan Senin (14 Juli) dan sekolah diharapkan menyelenggarakan seremoni penyerahan murid baru dari orang tua/wali kepada pihak sekolah. Sebagai simbol awal sinergi pendidikan antara keluarga dan sekolah,” terang Suhirman dikutip pada Jumat (11/7).
Di pasal kedua, Disdikpora memastikan kegiatan PLS dilaksanakan selama lima hari pertama, khusus untuk murid kelas X SMA/SMK dan SLB. Dimana semua kegiatan harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta tidak mengandung unsur perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apapun.
Kemudian, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan PLS, serta memastikan seluruh aktivitas mendapat pendampingan dari guru. Kegiatan dimulai pada pukul 07.00-14.00 untuk SMA dan SMK, sedangkan untuk SLB menyesuaikan.
Dinyatakan pelaksanaan kegiatan kegiatan PLS bertujuan untuk mengenali potensi, minat, membantu proses adaptasi, membangkitkan semangat belajar, menumbuhkan karakter dan perilaku sesuai dengan 8 profil lulusan pelajar DIY.
“Di akhir kegiatan PLS, seluruh murid mengikuti deklarasi bersama bertema ‘Pelajar Jogja Anti Tindak Kekerasan, Penyalahgunaan Narkoba, Pornografi, dan Pornoaksi’ dan wajib mengunggah konten deklarasi melalui media sosial resmi sekolah,” lanjut Suhirman.
Selama pelaksanaan PLS, sekolah juga diminta tidak mengarahkan peserta menggunakan atribut yang dilarang seperti tas belanja plastik, kaos kaki warna warni, dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Terkait dengan penemuan pelanggaran dalam pelaksanaan PLS, Disdikpora DIY berwenang menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
“Kami juga memastikan pembagian kelas memperhatikan prinsip inklusi dan keberagaman Sekolah wajib memberikan sosialisasi kepada orang tua/wali murid mengenai program, tata tertib, serta profil sekolah,” pungkasnya. (Set)