-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemda DIY Tegaskan Penambangan Urug di Bantul Banyak Ilegalnya

    11/06/25, 18:07 WIB Last Updated 2025-06-11T11:07:18Z


    Bantul, Kabar Jogja – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral DPUP-ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan banyak penambangan galian untuk urug di Bantul tidak memiliki izin atau illegal.


    Panitia Khusus (Pansus) BA 7 Tahun 2025 DPRD DIY mengingatkan pengurusan ijin harus dipenuhi untuk menjaga kelestarian lingkungan.


    Fakta banyaknya penambangan galian untuk urug di Bantul yang ilegal ini disampaikan Kepala Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY Aris Pramono saat mendampingi Pansus BA 7 Tahun 2025 mengecek penambangan di Kampung Gentingsari, Dusun Banyakan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.


    “Kegiatan penambangan ini di Sitimulyo telah resmi ditutup oleh Pemda DIY karena belum memiliki izin,” katanya Rabu (11/6).


    Karenanya saat ini pengelola tambang menurut Aris tengah mengajukan proses permohonan persetujuan site plan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul.


    Aris memaparkan, pihaknya mencatat di Bantul hanya ada satu penambangan tambang tanah urug berizin yakni di Desa Wukirsari, Imogiri. Dan itupun izin lokasi sudah berakhir.


     “Terkait tambang ilegal, sejauh ini penindakannya masih berupa surat himbauan saja. Ada juga yang sempat diproses hukum beberapa tahun lalu di Imogiri, tapi itu sebelum masa pandemi,” kata Aris.


    Ketua Pansus BA 7 Tahun 2025, Aslam Ridlo menegaskan kunjungan ke berbagai lokasi penambangan galian yang sudah ditutup Pemda DIY sebagai upaya timnya untuk melengkapi data Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan.

     

    Dari kunjungan lapangan di Piyungan, Aslam mengetahui kalau penambangan galian tanah urug seluas 1,2 hektar ini sudah yang telah ditutup. Dari informasi yang didapatkan, galian urugan digunakan pengelola untuk menutup lokasi pengembangan properti.


    “Kegiatan galian dilakukan pengembang properti, tapi tidak dilengkapi izin penjualan material galian. Ini bukan sekadar tambang, tapi sudah masuk ranah properti,” jelasnya.


    Menurutnya tidak hanya kalangan property saja yang sering melakukan penambangan galian urug tanpa mengurus perijinan. Dia sering mendapati laporan, sektor pariwisata dan pertanian juga melakukan hal yang sama.


     “Selama ada pengambilan material galian, maka harus ada izin penjualan dan itu harus mengikuti kaidah perencanaan, termasuk topografi agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.


    Pihaknya berharap pihak berwenang seperti DPUP-ESDM DIY maupun Dinas PU kabupaten melihat secara objektif syarat-syarat pengajuan izin tambang galian urug agar memiliki kepastian terhadap tata ruang wilayah dan kelestarian lingkungan. (Set

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Milenial

    +

    Sport

    +
    close