-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menang Duel, Dobleh Ditangkap Polres Bantul

    26/05/25, 14:19 WIB Last Updated 2025-05-26T07:19:28Z

    Bantul, Kabar Jogja – NF alias Dobleh (18) asal Kecamatan Jetis, Bantul ditangkap polisi usai menang duel berdarah yang menewaskan ASP (17) asal Magelang, Jawa Tengah pada 11 Mei kemarin.


    Duel pada Minggu dini hari itu menjadi viral karena berlangsung di jalan raya Bawuran, Kecamatan Pleret sekitar pukul 03.30 WIB. Duel ini bermula dari tantangan ASP kepada NF.


    “Saya tidak tahu alasan dia menantang saya. Saya tidak kenal dengan dia, cuma tantangan ke saya disampaikan lewat teman karib saya,” kata Dobleh memulai ceritanya saat dihadirkan di Polres Bantul, Senin (26/5).


    Ketika bertemu pertama kalinya, Dobleh menyanggupi tantangan dan menawarkan berduel dengan tangan kosong. Namun akunya, ASP tidak mau dan mengajak berduel dengan senjata tajam hingga salah satu berucap ‘Wes’.


    Tertantang dengan omongan ASP, Dobleh berbalik pulang ke rumahnya dan mengambil celurit sepanjang 55 Cm yang menurutnya disimpan sebagai koleksi. Belum sampai ke Lapangan Kanggotan, tempat janjian berduel, Dobleh bertemu ASP di jalan Bawuran.


    Dilihat beberapa aksi, kedua orang ini kemudian turun dari motor masing-masing, kemudian keduanya saling menyabetkan senjata tajam yang dibawanya.


    “Korban ASP terkena sabetan celurit Dobleh di dada sebelah kiri hingga menembus paru-paru. Sedangkan Dobleh terkena sabetan pada jari kelingking dan paha kiri. Setelah terkena sabetan, ASP ini meneriakan kata ‘Wes’ dan duel dihentikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza yang memimpin jumpa pers.


    Usai terkena sabetan, rekan-rekannya berusaha melarikan ASP ke RS Rajawali Citra untuk mendapatkan segera mendapatkan perawatan. Namun sesampainya di rumah sakit, ASP sudah dinyatakan meninggal.


    Atas kejadian ini, ayah ASP kemudian membuat laporan ke polisi.


    AKP Mirza menyatakan pelaku Dobleh ini ditangkap di rumahnya seminggu pasca kejadian atau tepatnya Sabtu (17/5). Usai kejadian Dobleh mengaku berusaha melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.


    Dobleh atas kejadian ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU. No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close