Bantul, Kabar Jogja – Terbukti menjajakan FMP (15) yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi ijo. Pasangan kumpul kebo HB (22) dan RA (28) ditangkap Polres Bantul pada 7 Mei lalu.
Sepanjang akhir 2023 sampai akhir 2024, pasangan ini menawarkan FMP asal Kecamatan Gamping, Sleman yang putus sekolah dengan tarif sekali kencang Rp400 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza kasus ini ditangani jajarannya berdasarkan laporan ayah FMP pada medio Januari lalu. Dilaporkan FMP ini sudah lama tidak pulang.
“Salah satu saudaranya kemudian memberitahu ayah FMP, bahwa yang bersangkutan ditawarkan melalui Michat sebagai penjaja seks bertarif Rp400 ribu. Atas temuan inilah ayah korban melaporkan ke polisi,” katanya Senin (26/5).
Dari penyelidikan, diketahui FMP ini ngekos di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. Sehari-harinya, FMP ini ditemani oleh HB yang asli Gunungkidul dan RA yang berasal dari Bantul. Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo yang menawarkan FMP.
Melalui satu akun yang dikelola pasangan ini, pelanggan kemudian diarahkan ke kos FMP sebagai lokasi kencan. Dari tarif Rp400 ribu, FMP hanya mendapatkan Rp100 ribu untuk satu kali transaksi.
“Kedua pelaku kita amankan di kosnya yang ada di Kecamatan Banguntapan. Kita mengamankan satu unit Hp yang selama dipergunakan bertransaksi,” terangnya.
RA kepada wartawan mengaku aksi menjajakan FMP melalui aplikasi ijo ini sudah atas persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan. Menurutnya, pilihan menjajakan diri ini dipilih FMP karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.
“FMP ini tidak bisa berhitung. Saya sempat membantunya bekerja jaga stand jualan es teh, tetapi dikeluarkan karena salah hitung. Demikian juga dengan pekerjaan di teman ibu saya, dia tidak bisa bekerja,” katanya.
Sedangkan untuk uang sisa dari setiap transaksi FMP sebesar Rp300 ribu, Riana mengaku tidak semuanya diambil dirinya maupun pasangannya. Uang itu dipergunakan untuk membayar kos, Wifi dan kebutuhan sehari-hari FMP.
Pasangan kumpul kebo ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua orang ini terancam pidana penjara maksimal 15 Tahun,” tutup Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widhyana. (Tio)