![]() |
Pemindahan TPR Pantai Bantul, Wisatawan dari Gunungkidul Akan Dikenai Tarif |
Bantul, Kabar Jogja – Dinas Pariwisata Bantul memastikan pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) ke selatan Jalan Jalur Lintas Selatan bertepatan dengan diresmikannya penggunaan Jembatan Pandansimo tahun ini.
Dari tujuh lokasi yang direncanakan untuk dipindah, pada akhirnya Dispar Bantul memastikan akan ada 10 titik yang TPR. Salah satunya adalah di Mancingan atau timur Terminal Parangtritis untuk menarik retribusi wisatawan dari arah Gunungkidul.
“Pemindahan TPR permanen Parangtritis ke selatan JJLS merupakan antisipasi potensi kebocoran retribusi akibat akses baru yang memungkinkan wisatawan masuk ke kawasan pantai tanpa melalui TPR yang ada di utara,” kata Kepala Dispar Bantul, Saryadi, Senin (4/8).
Skema pemindahan yang telah disiapkan dengan 10 titik yakni TPR permanen di lahan milik Pemda DIY dekat Makam Syekh Bela Belu dimana kontrak pembangunan baru diteken akhir Juli.
Tambahan tiga TPR baru akan dibangun itu yakni di Mancingan Parangtritis untuk mengawasi akses dari arah Panggang, kemudian ada di Pantai Pandansari dan Muara Pandansimo.
“Tujuh lokasi lainnya merupakan TPR existing lama yang dimanfaatkan kembali mulai dari Pantai Depok sampai Pantai Baru,” paparnya.
Menurutnya saat ini informasi yang didapatkan, Jembatan Pandansimo dipastikan akan beroperasi pada tahun ini. Sedangkan untuk Kelok 23 JJLS yang menghubungkan Bantul-Gunungkidul akan beroperasi pada 2026.
Mengenai komplain terkait penarikan retribusi saat masuk ke JJLS pada tidak ke pantai, Saryadi menyatakan hal itu sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika yang bersangkutan memberitahu petugas mengenai tujuannya.
“Demikian juga jika nantinya Kelok 23 belum dibuka, kita harapkan warga yang akan menuju ke Gunungkidul bisa menjelaskan tujuannya ke petugas sehingga menjadi alasan tidak dikenai retribusi. Berbeda jika Kelok 23 sudah operasi, warga tidak lagi bisa memiliki alasan yang sama karena kita arahkan lewat sana,” paparnya.
Kondisi ini terjadi karena JJLS bersifat umum dan milik publik, sehingga setiap yang melintas tidak harus membayar. Saat ini keberadaan TPR di sisi utara JJLS memungkinkan adanya penarikan bagi setiap orang yang terkadang tidak ingin berwisata ke pantai.
Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto menyatakan pihaknya akan mengawal proses pemindahan TPR ini agar tidak menghambat arus wisata dan ekonomi lokal.
“Kami ingin pemindahan TPR ini tidak menimbulkan masalah baru, baik bagi wisatawan maupun warga sekitar,” kata Arif. (Tio)