-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD DIY Sebut Sudah Ada Laporan Warga Rekening Diblokir PPATK

    04/08/25, 15:24 WIB Last Updated 2025-08-04T08:24:41Z

    DPRD DIY Sebut Sudah Ada Laporan Warga Rekening Diblokir PPATK (Set/Kabar Jogja)

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut pihaknya sudah menerima aduan dari beberapa warga yang mengaku rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Langkah PPATK memblokir rekening dormant atau tiga aktif selama tiga bulan keliru dan menyalahi aturan perundang-undangan.


    “Beberapa hari terakhir ini, saya telah menerima aduan dan informasi mengenai beberapa rekening warga Yogyakarta yang sudah diblokir PPATK. Jumlahnya saat ini tengah kita dalami,” kata Eko, Senin (4/8).


    Bagi politisi PDI Perjungan ini, langkah pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening-rekening dormant salah dan terkesan menyalahi aturan salah satunya yang termuat di UU 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme


    Undang-undang ini mengatur tentang tindakan penegakan hukum terkait pendanaan terorisme, termasuk pemblokiran dana milik orang atau lembaga yang diduga terlibat dalam pendanaan terorisme.


    “Padahal laporan yang kami terima, uang yang disimpan warga itu sebenarnya adalah tabungan untuk biaya pendidikan anaknya atau cadangan ketika ada keluarga yang sakit,” paparnya.


    Tak hanya itu, langkah ini juga disesuai dengan pasal Pasal 12 peraturan PPATK yang menyebut pemblokiran rekening diperkenankan jika terdapat harta yang disimpan merupakan hasil tindak pidana atau pengunaan dokumen palsu.


    “Ini nanti akan kita sampaikan ke PPATK  dan berharap warga yang rekeningnya diblokir bisa memberikan informasi atau konfirmasi mengenai sumber dana yang ditabung,” papar Eko.


    Sementara, dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ayif Fathurrahman menegaskan kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan finansial, seperti judi online dan pencucian uang.


    “Namun, lemahnya komunikasi publik dari pemerintah membuat masyarakat keliru dalam memahami konteks kebijakan ini. Alhasil, opini liar yang tersebar di media sosial menyebabkan reaksi berlebihan berupa bank run, yang berpotensi membahayakan likuiditas perbankan,” jelas Ayif.


    Menurut Ayif, bank run dapat menimbulkan krisis keuangan yang serius jika tidak segera ditangani, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 1998. Saat itu, 16 bank di Indonesia gulung tikar akibat illiquid atau tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya.


    Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan adalah aset terpenting. Jika kepercayaan tersebut hilang, bukan hanya bank yang rugi, tetapi stabilitas ekonomi nasional juga akan terancam.


    “Karenanya pemerintah segera memperbaiki pola komunikasinya dan menata kembali peraturan yang telah dibuat,” tutupnya. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close