-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keputusan MK Soal Sisdiknas, Muhammadiyah Inginkan Pemerintah Adil

    04/06/25, 20:12 WIB Last Updated 2025-06-04T13:12:37Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapatkan perhatian lebih dari Muhammadiyah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah instruksi membebaskan biaya pendidikan SD dan SMP baik negeri maupun swasta.


    Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir berharap sesuai keputusan MK ini pemerintah bisa bersikap adil dan kebijakan apapun yang diambil jangan sampai mematikan pendidikan yang diselenggarakan pihak swasta.


    “Pendidikan swasta telah banyak berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Swasta juga memiliki semangat dari dalam untuk berkembang dengan cepat. Jangan sampai mematikan pendidikan swasta, kalau itu terjadi, ini mematikan pendidikan nasional,” dilansir Rabu (4/6).


    Haedar menekankan, jika Putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun berlaku. Maka implementasinya perlu dengan seksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis.


    “Institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri. Jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta ‘kran’ itu jangan ditutup. Terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive,” tegasnya.


    Dalam pandangannya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, mengatakan keputusan itu melahirkan tantangan hukum besar yang akan dihadapi pemerintah pusat maupun daerah.


    “Terutama dalam mengimplementasikan. Bagaimana menyelaraskan skema pembiayaan pendidikan gratis antara sekolah negeri dan swasta melalui kemitraan strategis,” jelas Nanik.


    Menurutnya keputusan MK itu bersifat progresif, secara tidak langsung memaksa negara untuk mengalokasikan dana untuk pembiayaan pendidikan dasar. Kalau pembiayaan ini hanya untuk sekolah negeri, maka itu bentuk diskriminasi dari negara.


    “Di sinilah letak kerumitan utamanya. Pemerintah perlu memikirkan model pendanaan yang adil dan berkelanjutan,” ucapnya.


    Nanik kemudian menyampaikan beberapa usulan taktis yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi secara efektif. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas yang akan memastikan proses distribusi anggaran ke sekolah negeri maupun swasta berjalan dengan aman dan merata.


    “Juga diperlukan desain baru penyaluran dana BOS agar tepat sasaran. Putusan MK juga harus dilakukan sesegera mungkin untuk konversi anggaran-anggaran pelaksanaan ini juga dapat berjalan sesuai waktu yang diharapkan,” pungkas Nanik. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close