-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tabrakan BMW, Polisi Sebut Pelakunya Bisa Bertambah

    28/05/25, 18:12 WIB Last Updated 2025-05-28T11:12:49Z


    Sleman, Kabar Jogja – Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut saat ini pihaknya tengah memeriksa satu orang yang terbukti mengganti plat mobil BMW yang sudah diamankan di Polsek Nganglik. Selain menetapkan pengemudi, CCP sebagai tersangka, ada kemungkinan pelaku bertambah.

    Dalam jumpa pers Rabu (28/5) sore, tim penyidik Polresta Sleman menetapkan CCP sebagai tersangka atas meninggalnya AAA (19) dari Fakultas Hukum UGM pada kecelakaan di Jalan Palagan, Sabtu (24/5) dini hari.

    “Penetapan CCP sebagai tersangka ada tiga hasil analisa. Pertama CCP melanggar aturan lalu lintas dengan memacu mobilnya di jalur kanan. Di TKP, marka jalan adalah garis putih lurus putus-putus, artinya boleh mendahului bila keadaan benar-benar aman,” katanya.

    Kedua, CCP tidak berupaya membunyikan klakson atau berupaya menghindar agar tidak terjadi benturan. Ketiga, CCP tidak melakukan pengereman.

    “Pengereman dilakukan setelah terjadi benturan. Dari pengakuan tersangka, Ia memang berniat untuk menyalip korban,” lanjutnya.

    Dijelaskan pula, saat kejadian plat nomor mobil BWM adalah F 1206. Tanpa sepengetahuan petugas, ketika diamankan di Polsek Ngaglik plat nomor diganti dengan B 1442 NAC oleh seseorang.

    Pelaku pengganti plat ini menurut Kombes Edy sudah diamankan dan tengah diperiksa guna mengetahui motif serta tujuannya mengkaburkan barang bukti. Kemungkinan pelaku dijadikan tersangka tambahan.

    Tak hanya itu, di mobil pelaku petugas juga menemukan beberapa plat berbeda dan kepolisian masih mendalami fungsinya dari tersangka.

    “Soal kecepatan mobil sebelum kejadian, kami masih menunggu hasil penyelidikan dengan pembuktian ilmiah atas kecelakaan belum keluar,” katanya.

    Namun dari pengakuan tersangka, Kombes Edy menyatakan Ia melaju 50-60 Km per jam. Padahal rambu-rambu menyatakan batas maksimal kecepatan sepanjang jalan adalah 40 Km/jam. Ini sudah melebihi batas kecepatan.

    Tersangka CCP dikenakan pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

    Dekan FH UGM Dahliana Hasan sebelumnya menyatakan pihaknya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban AAA.

    Menurutnya keluarga sudah ikhlas lillahi ta’ala dan mengapresiasi itikad baik keluarga pelaku. Tapi keluarga berharap proses hukum terus berjalan agar kebenaran dan keadilan ditegakkan.

    “Kami tegaskan keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi dari siapapun. Kami juga memberikan pendampingan litigasi dan nonlitigasi. Kami menyediakan tiga pengacara untuk mendampingi proses hukum,” pungkasnya.  (Tio)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close