-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Raperda RTRW, Jadi Rujukan Pembangunan DIY 20 Tahun Kedepan

    07/09/23, 22:04 WIB Last Updated 2023-09-07T15:04:50Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Pemda dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang berlaku mulai tahun ini sampai 20 tahun kedepan atau 2043 pada Rabu (6/9) malam.


    Ketua Pansus Raperda RTRW Eko Suwanto mengatakan perubahan pada Perda RTRW yang baru ini terletak pada upaya penegakan hukum yang tegas kepada para pelanggar pemanfaatan ruang, air dan udara di DIY.


    “Di Raperda RTRW ini, kalau ada pelanggaran diberikan kesempatan pengaduan. Maka Pemda harus jadi bagian pokok tidak boleh malah bikin persoalan," kata Eko Suwanto yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD DIY.


    Eko Suwanto memastikan ada alasan kuat mengapa pelanggar Perda penting diatur. Di sini disepakati pelanggaran tata ruang harus diberi sanksi pidana, disesuaikan peraturan perundang-undangan nomor 6/2023. Sehingga nantinya akan menimbulkan efek jera dan pelanggaran tidak akan semena-mena.


    "Sebaiknya dipidanakan pelanggaran, harus segera dikonsolidasikan agar segera operasional. Secara khusus, maka pemerintah dalam 20 tahun ke depan, sesuai dengan terbitnya perda  tata ruang ini, harus jamin ketersediaan air minum dan udara yang berkualitas," kata Eko.


    Dirinya juga menjelaskan materi pokok yang utama dalam perda ini yaitu adanya aturan yang menjamin kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang. Perda ini berkomitmen menyediakan air bersih dan sehat yang memenuhi standar.


    Juga terdapat amanah untuk memelihara dan mengembangkan kawasan lindung, diantaranya adalah sungai.


    “Kawasan lain yang juga menjadi atensi untuk dilindungi adalah kawasan konservasi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kemudian kawasan lindung geologi dan juga cagar budaya,” tandasnya.

     

    Raperda ini memuat 18 kawasan strategis baik yang berasal dari kesultanan maupun kadipaten. Tujuannya adalah untuk dijadikan pusat pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, sosial, perekonomian, wisata, dan pendidikan.


    Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto  menjelaskan Raperda RTRW 2023-2049 telah menempatkan identifikasi isu strategis berkaitan pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang beri peningkatan dampak pembangunan perekonomian.


    “Di sisi lain meningkatkan resiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat,” jelasnya.


    Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap  kesenjangan ketimpangan wilayah. Belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang.


    Ketiga, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal. (Tio)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close