-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    16 Pelaku Pengeroyokan di Bumijo Jalani Rekonstruksi Kejadian

    10/04/23, 12:38 WIB Last Updated 2023-04-10T05:38:32Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Enam belas tersangka atau pelaku pengeroyokan yang menimpa NH (15) di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Kota Yogyakarta menjalani rekonstruksi pada Senin (10/4) pagi. 


    Tercatat ada 19 agenda yang dipraktekan di hadapan petugas dan diketahui terdapat lemparan batu kepada korban.


    Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha menyebutkan enam belas pelaku yang diamankan pada Minggu (26/4) ini terdiri dari sembilan dewasa dan 7 anak yang berhadapan dengan hukum.


    “Pengeroyokan kepada NH terjadi pada Jumat (24/3) dinihari. Korban yang berusaha melarikan diri dari pelaku terkena lemparan baru dan menabrak pot bunga. Sampai saat ini korban masih belum sadar dari perawatan intensif,” katanya.


    19 adegan rekonstruksi berawal jatuhnya korban. Para pelaku kemudian menghajar korban dengan tangan kosong, tendangan kaki, pukulan sabuk, sarung, hingga sekali lagi dilempar batu.


    “Ada yang melakukan pemukulan menggunakan sabuk, ada yang menendang, ada yang pemukulan dengan sarung ada yang melempar batu sekali," ujarnya.


    Salah satu dari dua tersangka yang masih buron bahkan sempat memukul korban dengan sabuk sebanyak 4 kali. Kemudian satu tersangka di bawah umur memukul korban dengan sabuk 9 kali.


    "Kami masih mendalami terkait diduga pelaku lainnya karena ini masih penyelidikan akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut," jelasnya.


    Terkait pernyataan salah pelaku sebelumnya yang menyatakan mereka diserang duluan. Archye menyatakan hal itu sudah dikonfirmasi kepada seluruh pelaku dan diketahui korban memang melemparkan tongkat ke arah pelaku namun sama sekali tidak mengenai satupun pelaku.


    Semua pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close