-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berkat Video Vulgar, FCN Dapat Rp2 Miliar

    07/12/21, 18:31 WIB Last Updated 2021-12-07T11:31:23Z


    Sleman,Kabar Jogja - Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa dari konten video vulgar yang diupload di internet. Pelaku FCN (23) berpenghasilan kotor Rp2 miliar dalam setahun.


    "Pelaku mulai aktif dalam pembuatan konten video dan foto vulgar sejak 2017. Video yang dibuat di bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dibuat sengaja pada 18 Juli 2021," terang Direktur Reskrimsus AKBP Roberto Gomgom Manorong Parasibur saat jumpa pers Selasa (7/12). 


    Menggunakan akun @siskaeee, pelaku diketahui meng-upload video dan foto vulgarnya di tujuh situs berbayar. Salah satunya adalah onlyfans.


    Di situ ini, untuk setiap konten yang disubcribe pengguna. Pelaku mendapatkan 5 US Dollar. Nominal ini bisa dicairkan jika menembus 500 US Dollar.


    "Dari hitunga-hitungan, di onlyfans pelaku mendapatkan Rp20 juta per bulan. Sedangkan dalam setahun mendapatkan penghasilan kotor Rp2 miliar dengan pendapatan bersih Rp1,7 miliar," terangnya.


    Usai ditangkap di Bandung pada Sabtu (4/12), dari kamar kost pelaku di Condong Catur, Sleman. Polisi menyita berbagai barang bukti yang mengarah pada peralatan pembuatan konten dan upload. 


    Barang bukti itu berupa kamera microless, laptop, alat seks dan handphone. Kemudian ada beberapa properti yang digunakan dalam pengambilan video seperti celana dal, blazzer, dan kacamata hitam.


    "Kita juga mengamankan sebanyak 2.000 video dan 3.700 gambar yang kebanyakan diambil di Bali, Jakarta, dan DI Yogyakarta," terang Roberto.


    Dari pemeriksaan insentif diketahui motif tersangka melakukan aksi itu untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan. Pelaku diketahui mengalami dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuatu hal yang menarik baik tempat, orang maupun waktu. 


    Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebut tersangka bisa dikategorikan sebagai ‘konten kreator’ karena menghasilkan uang dari gambar video yang dibuat lalu di upload di internet. 


    “Kita sudah bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memblokir akun-akun pelaku agar gambar yang sudah ada tidak tersebar ulang oleh pengguna internet,” katanya. 


    Polisi menjerat FSC dengan pasal 29 Jo pasal 4 UU 30 Jo UU 44/2008 tentang Pornografi. Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close