-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tabrak Pemotor, Pengemudi Mobil Jazz Dalam Kondisi Mabuk

    15/08/25, 13:55 WIB Last Updated 2025-08-15T06:55:55Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – FM (22) laki-laki yang tinggal di Klaten ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menyebabkan perempuan berinisial SJ (52) tahun meninggal di lokasi kejadian. FM saat kecelakaan dipastikan tengah dalam pengaruh alkohol. 


    Kejadian tabrakan pada Kamis (14/8) pagi pukul 04.30 WIB di Simpang Empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta sempat viral. Kerasnya benturan antara mobil yang dikemudikan FM dengan motor mengakibatkan SJ terpental tinggi dan terlempar sejauh 6 meter. 


    Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKB Alvian Hidayat, Jumat (15/8) menerangkan kronologi kecelakaan berawal dari melajunya sepeda motor bernopol AB 4714 XT yang dikendarai MJ laki-laki usia 51 dengan memboncengkan SP (52) dari arah timur. Mereka bergerak ke utara setelah lampu sudah hijau. 


    Sesampainya di tengah persimpangan, tetiba muncul mobil Jazz bernopol AB 1943 JV yang dikemudikan FMU (22) dari arah utara. Mobil berisikan lima penumpang ini melaju di atas 80 Km/Jam menerobos lampu merah. 


    Akibat benturan tersebut, pengemudi motor terseret sedangkan SJ yang dibonceng terpental setinggi dua meter dan terlempar sejauh 6 meter. Mobil Jazz sendiri baru berhenti sejauh 30 meter dari titik benturan. 


    “Dalam mobil yang dikemudikan FM terdapat penumpang dua pria dan dua Wanita. Mereka habis berkunjung dari salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, Sleman. FM sudah mengkonsumsi minuman alkohol,” kata AKP Alvian Hidayat.


    Diketahui, FM dan keempat rekannya mengkonsumsi alkohol dari minuman keras jenis ciu sebelum ke tempat hiburan malam. Di lokasi hiburan, mereka kemudian mengkonsumsi alkohol sampai jam 03.00 WIB.


    Di kasus ini, FM resmi dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.


    Atau pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. 


    “Tersangka FM ini diamankan di lokasi karena dia terjepit air bag. Sedangkan dua dari empat penumpang tengah dicari untuk dimintai keterangan karena usai benturan mereka meninggalkan lokasi kejadian,” terang Kasatlantas. 


    FM sendiri diketahui yang berstatus pelajar namun sudah menjadi pekerja lepas ini tinggal di Klaten. FM bersama rekan-rekannya sering menghabiskan malam di Yogyakarta. Selesai keluar dari tempat hiburan malam, mereka berniat berkeliling Yogyakarta dengan tujuan tidak jelas. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close