-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gunakan Media Tisu Basah, Penyelundupan Narkotika di YIA Digagalkan

    08/07/25, 16:05 WIB Last Updated 2025-07-08T09:05:55Z


    Sleman, Kabar Jogja – Dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair yang dibawa dari penerbangan Malaysia-Yogyakarta berhasil diamankan pada 22 Juni lalu di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Mereka menyelundupkan sabu-sabu cair dengan menyimpannya di tisu basah.

    Pada Selasa (8/7), kedua tersangka yaitu AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo ditampilkan saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

    “Saudara AP kita amankan pertama kali setelah turun dari pesawat Batik Air yang membawanya dari Kuala Lumpur-Yogyakarta pada pukul 11.45 WIB. MNF sendiri kita tangkap satu jam setelahnya saat menunggu AP di ruang kedatangan,” kata Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto.

    Dalam modusnya, sabu-sabu cair ini dimasukkan ke tisu basah sebagai media penyimpannya dan AP bertindak sebagai kurir dengan membawa 10 kotak tisu basah yang berisi satunya 100 lembar. Disimpan dalam koper bercampur baju bayi, sabu-sabu cair tersebut mencapai berat 9,54 Kg (9540,8 gram).

    AP dan MNF sendiri diketahui menggunakan satu pesawat yang sama. AP maupun MNF tidak saling kenal. Namun sebagai pengawas, MNF mengetahui AP. Karena keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial P, warga negara Malaysia yang masuk daftar pencarian orang.

    Di dalam pesawat tersebut, baik AP maupun MNF duduk di deretan kursi bernomor 30 namun terpisah abjad. Meski terpisah, MNF bisa leluasa mengawasi AP. Diketahui AP berangkat dari Lampung menuju Jakarta pada 16 Juni. Ditanggal yang sama kemudian menuju Kuala Lumpur.

    Dari barang bukti, AP sendiri merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia yang selama ini beroperasi di Lampung. Diketahui pada 16 Juni, AP berangkat dari Lampung-Jakarta, kemudian di hari yang sama melanjutkan ke Jakarta-Kuala Lumpur. Sedangkan MNF sudah di Malaysia.

    “Terkait dengan rencana distribusi barang tersebut, baik AP maupun MNF masih menantikan intruksi selanjutnya. Karena tertangkap, kita tidak memperoleh informasi akurat mau dibawa kemana barang tersebut,” lanjutnya.

    Kedua pelaku ini dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro menerangkan sejak penerbangan internasional di bandara YIA dibuka pertama kalinya pada 2020, ini merupakan kasus pertama upaya penyelundupan narkotika ke Yogyakarta.

    Menurutnya, modus menginjeksikan sabu-sabu cair ke tisu basah sebagai media penyimpanan merupakan modus baru dan pertama kali terungkap di Indonesia.

    “Karena masih belum mendapatkan mau dikemanakan narkotika selundupan tersebut,. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah Yogyakarta ditetapkan sebagai tujuan atau hanya dijadikan transit?” tutupnya. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close