Bantul, Kabar Jogja – Dua pekan digelarnya ‘Operasi Patuh Progo 2025’, Polres Bantul mencatat penggunaan helm tak sesuai dengan baku mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengendara di bawah umur mendominasi pelanggaran berlalu lintas.
Secara umum, Dirlantas Polda DIY mencatat tahun ini jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dilansir Rabu (30/7), Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan tercatat petugas di lapangan menindak 2.346 pelanggaran melalui ETLE BRIVA dan memberikan 1.835 teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Pelanggaran terbanyak yang tercatat adalah tidak menggunakan helm SNI dengan 543 kasus, diikuti pengendara di bawah umur sebanyak 505 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas dengan 469 kasus,” katanya.
Kemudian pelanggaran lainnya yaitu penggunaan knalpot brong sebanyak 332 kasus dan melawan arus sebanyak 299 kasus.
Barang bukti yang diamankan meliputi 978 SIM, 1.283 STNK, dan 85 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, 2.323 kasus melibatkan kendaraan roda dua dan 23 kasus kendaraan roda empat.
Polres Bantul juga mencatat terjadi 75 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 94 orang luka ringan dan 1 korban meninggal dunia dengan kerugian materil mencapai sekitar Rp51 juta.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan selama ‘Operasi Patuh Progo 2025’, jajarannya menilang sebanyak 13.069 pelanggaran dan teguran 12.428, dengan total 25.481 pelanggaran.
“Pada 2024, jumlah pelanggaran mencapai 26.821 dengan rincian 13.052 tilang dan 13769 teguran. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2025 mengalami penurunan sebesar 5 persen atau 1.340 kasus dibandingkan 2024 yang mencapai 26.821 kasus,” jelasnya.
Jenis pelanggaran yang paling dominan yaitu STNK mati pajak, tidak memasang spion, tidak memakai helm, knalpot tidak sesuai standar, dan SIM mati.
Kombes Ardi menegaskan tujuan utama operasi bukan semata-mata penindakan. Namun sebagai berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari edukasi, bukan sekadar menilang," tandasnya.(Tio)