-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tujuh Tersangka Kasus Mbah Tupon Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

    20/06/25, 14:21 WIB Last Updated 2025-06-20T07:21:04Z

    Sleman, Kabar Jogja - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi memastikan selain menjerat dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon juga akan dijerat pasal-pasal undang-undang pencucian uang.


    Hal ini disampaikan Kombes Idham dalam jumpa pers yang diadakan Jumat (20/6) di Mapolda DIY. Dari tujuh tersangka, Polda menahan enam tersangka sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dan dalam kondisi sakit.


    “Kami membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikan menyelidiki dan menyidik kasus ini hingga penetapan tersangka pada awal Mei lalu,” katanya.


    Tujuh tersangka sudah ditetapkan yaitu BR laki-laki 60 tahun, TK laki-laki (54), VW perempuan (50), TY laki-laki (50), MA laki-laki (47), IF Perempuan (46) dan AH laki-laki (60).


    Dalam operasinya yang berlangsung mulai awal 2023 sampai April 2024, ketujuh tersangka ini terus melakukan koordinasi untuk menguasai dua bidang tanah milik Mbah Tupon. Mereka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan alami gangguan pendengaran.


    Berawal dari proses pemecahan sertifikat seluas 2.103 meter persegi (m2) menjadi tiga sertifikat yaitu 24451 dengan luas tanah 1.765 m2, nomor 24452 seluas 298 m2 dan nomor 24453 seluas 55 m2 yang diperuntukan untuk gudang. Semua sertifikat atas nama Mbah Tupon.


    Sebagai orang yang dipercayai dalam pengurusan sertifikat tanah, BR yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bangunjiwo dan anggota DPRD Bantul dua periode. Pada awal 2023 ia mendatangi Mbah Tupon untuk meminta dua sertifikat 24451 dan 24452 dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan.


    Setahun kemudian, pada April 2024, Mbah Tupon didatangi tersangka TK dan TY yang sudah dikenalnya lewat BR. Keduanya bermaksud meminta tanda tangan untuk proses pecah empat bidang tanah terhadap sertifikat 24451 yang nantinya diatas namakan Mbah Tupon dan tiga anaknya.


    “Oleh TK kemudian Mbah Tupon diajak ke Banguntapan dan Krapyak untuk menandatangani dokumen yang baru diketahui ternyata akta jual beli (AJB) fiktif. Di Krapyak Mbah Tupon juga sempat bertemu dengan VW,” papar Kombes Idham.

    Dalam proses penandatangan, Mbah Tupon yang didampingi istrinya tidak pernah dibacakan klausul-klausul yang tertera dalam AJB fiktif.


    Oleh tersangka kemudian, sertifikat 24451 kemudian dialih namakan atas saudari IF yang merupakan istri dari MA. Dari sini, MA atas jaminan IF mengagunkan sertifikat ke bank senilai Rp2,5 miliar.

    Kemudian sertifikat 24452, oleh VW dengan menggunakan akta palsu No. 145/2022 digadaikan VW senilai Rp150 juta rupiah.


    Dari kedua aksinya ini, para pelaku mendapatkan bagian mulai dari puluhan sampai ratusan juta. Termasuk AH pembuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak. Serta pemproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF.


    Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan). Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.


    Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti mengatakan dalam kasus ini pihaknya menunggu putusan hukum inkrah dari pengadilan.


    “Perubahan sertifikat ke Mbah Tupon akan kami lakukan setelah adanya keputusan hukum dari kasus ini dari pengadilan,” paparnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Milenial

    +

    Sport

    +
    close