Sleman, Kabar Jogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga pelaku penipuan online yang berhasil menjerat mahasiswi di Yogyakarta. Dari tiga kasus kejahatan siber yang diungkap, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menyatakan modus yang dilakukan para tersangka ini melalui love scamming, penghapusan hutang pinjol dan tawaran pacar sewaan.
"Tersangka penipuan modus love scam in yang berhasil kita amankan adalah MSP (29) laki-laki dengan alamat di Bandung. Pelaku ini mengaku kepada korban, dia dokter yang pernah bekerja di Jogja International Hospital," katanya dalam rilis Kamis (26/6).
Dalam kasus ini, selain KN mahasiswi Yogyakarta dan NNH (Sleman), juga terungkap ada korban lainnya dari kota Malang dan Magetan.
Setelah berkenalan dengan para korban, pelaku kemudian berhubungan lewat aplikasi pesan sejak Oktober 2023 - September 2024. Kepada korban, pelaku meminta bantuan pinjaman uang untuk mengurus apartemennya yang akan dijual. Nantinya hasil penjualan akan dipergunakan untuk membayar hutang.
"Kepada korban mengancam akan bunuh diri jika tidak dibantu. Dari empat korban, korban berhasil mendapatkan uang hingga Rp250 juta. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Kasus kedua, juga melibatkan mahasiswi, CG asal Sleman sebagai korban. Pelaku TSK yang ditangkap di Sidoarjo, dikenal korban lewat aplikasi TikTok sebagai auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membantu menghapus hutang pinjol.
Karena tertarik, korban kemudian menuruti perkataan pelaku dengan memanipulasinya untuk mendownload berbagai aplikasi pinjaman dan kredit barang dengan menggunakan akunya.
“Lewat berbagai rayuan, korban kemudian mentransfer uang hingga totalnya Rp36 juta. Pelaku kita jerat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal enam tahun,” paparnya.
Sedangkan di kasus ketiga, korban dijanjikan bekerja sebagai ‘pacar sewaan’ lewat aplikasi yang dikelola MO. Setelah dikenalkan dengan salah satu kliennya, korban kemudian oleh kenalannya tersebut untuk siaran langsung sex dengan imbalan Rp3 juta.
“Namun oleh orang yang diakui sebagai ‘klien’ tersebut, video dan foto-foto vulgar digunakan untuk memeras korban GB. Korban kemudian mengirimkan uang senilai Rp300 ribu,” kata Kombes Wirdhanto.
Pelaku di kasus ketiga ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Set)