Bantul, Kabar Jogja – Kuasa hukum Tupon Hadisuwarno atau Mbah Tupon, Sukiratnasari menyatakan telah keluar surat pemberitahuan sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus jual beli tanah.
Sabtu (14/6), Suki membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dalam kasus jual beli tanah Mbah Tupon dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan peran tersangka seperti apa, itu menjadi ranah polisi yang menjelaskan,” kata Suki.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan kasus ini sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya proses penyelidikan hingga penyidikan sudah berada di ujung eksekusi, baik dari kejaksaan maupun aparat penegak hukum (APH) terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon.
“Kami menyerahkan seluruh proses kepada APH. Karena ini sudah ranah APH, kami tidak bisa sampaikan detailnya. Silakan tanya ke Polda,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat dihubungi terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus Mbah Tupon belum merespons. Telepon dan pesan yang dikirim awak media belum dibalas. (Set)