-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda DIY Serahkan 10 Hewan Dilindungi Peliharaan Warga Kulon Progo

    15/05/25, 17:09 WIB Last Updated 2025-05-15T10:09:54Z


    Sleman, Kabar Jogja - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menitipkan 10 hewan dilindungi yang dipelihara illegal salah satu pelaku penyalahgunaan tabung gas bersubsidi yang diungkap April lalu di Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo.


    JS, satu dari tiga pelaku yang ditangkap memelihara dua ekor Beruang Madu, lima ekor Binturong, dan tiga ekor Owa sejak November lalu. Kesemua hewan dilindungi ini didapatkan dari pasar gelap dengan total harga Rp47,5 juta.


    Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menyatakan JS memang hobi memelihara hewan dan mendapatkan dari satu komunitas yang ada di sebuah media sosial.


    “JS awalnya ingin membeli Musang atau Luwak Putih, namun karena harganya terlalu mahal akhirnya ditawari hewan-hewan yang lain,” katanya Rabu di Suraloka Interactive Zoo, Sleman, Kamis (15/5).


    JS kemudian membeli Beruang Madu seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta per ekor; Binturong dibeli Rp3 juta sampai Rp4,5 juta per ekor; dan Owa seharga Rp2,5 juta per ekor. Kombes Wirdhanto mengatakan total nominal yang JS keluarkan untuk membeli 10 ekor satwa tersebut sebanyak Rp47,5 juta.


    Oleh penjual, pengiriman hewan-hewan tersebut dikirim melalui jasa travel maupun layanan jasa pengiriman barang. Tentunya setelah JS mentransfer uang sesuai kesepakatan di sebuah rekening bersama. Saat barang pesanan diterima, barulah pembeli mendapatkan uangnya dari rekening tersebut.


    “Kami terus melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan dari satwa-satwa yang dilindungi ini, yang nanti terus akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.


    Polisi menjerat JS memakai Pasal 40a ayat 1 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sebelum ini, JS telah dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.


    Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Dyah Sulistyari mengatakan pihaknya terlibat langsung dalam proses evakuasi 10 ekor satwa tersebut. Menurut dia, tiga jenis satwa tersebut biasa hidup liar di wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan.


    Habitat Beruang Madu biasa hidup liar di Sumatra dan Kalimantan. Sementara, Owa Ungko habitat liarnya di Sumatra dan Owa Jenggot Putih habitatnya di Kalimantan. 10 ekor satwa tersebut dititipkan sementara di Suraloka Interactive Zoo.


    "Untuk menjaga keamanan dan keselamatan satwa-satwa ini dititipkan di Suraloka. Saat ini masih dalam perawatan," katanya.  (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close