-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usai Putusan MK, UGM Dorong DPR Ajukan Hak Angket

    23/04/24, 20:13 WIB Last Updated 2024-04-23T13:13:53Z

    Sleman,Kabar Jogja – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU), dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mendorong DPR untuk mengajukan hak angket.


    Hal ini disampaikan Uceng, panggilan Zainal, saat pembacaan pernyataan sikap elemen mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung di forum Constitutional Law Society (CLS), Selasa (23/4).


    Baginya, usai keluarnya putusan MK, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama membawa siapa yang melanggar aturan hukum, merusak demokrasi ke ranah hukum. Kedua mendorong DPR mengajukan hak angket untuk meminta pertanggungjawaban.


    “Siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakkan hukum, siapa yang merusak demokrasi harus tetap dibawa ke pertanggungjawaban hukum," katanya.


    Sedangkan untuk memunculkan hak angket, maka partai-partai yang terpilih duduk di DPR harus berada di oposisi. Tapi melihat kondisi politik Indonesia, Uceng menyatakan sangat jarang partai politik mau jadi oposisi karena mereka tak akan mendapatkan keuntungan.


    “Biasanya yang menjadi oposisi itu bakal miskin kan, nggak punya kekuasaan, dan itu yang bikin males,” ucapnya.


    Tidak hanya itu, masyarakat sipil harus segera berkonsolidasi memperkuat kemampuan untuk mengontrol pemerintahan. Sebab bersatunya masyarakat sipil akan memunculkan ketakutan terhadap kemenangan. Dimana ketika demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah, ketika proses penegakkan hukum pemerintahan itu dirusak.


    Dalam orasinya, Koordinator CLS Fakultas Hukum UGM, Lintang Nusantara, menyatakan pentingnya membangun demokrasi yang sehat dengan membangkitkan gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden.


    "Kami mengajak berpikir lebih jauh ke depan dengan tidak terjebak pada dinamika putusan yang sifatnya final dan mengikat. Sebab sejatinya kita justru baru saja dihadapkan dengan bayang-bayang persoalan serius. Persoalan itu adalah bagaimana cara kita menyikapi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden terpilih?” kata Lintang.


    Melalui tema Pasca Putusan MK, Kita Harus Apa? Bangkitkan Gagasan Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI!,  Constitutional Law Society. Lintang melihat ada pelajaran dalam pembelajaran hukum dan relasinya dengan kekuasaan, yaitu Inde datae leges be fortoir omnia posset.


    “Hukum dibuat, jika tidak, orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas,” jelasnya.


    CLS FH UGM merupakan kelompok mahasiswa yang ingin turut berperan aktif berikan sumbangsih pemikiran untuk Indonesia. Pihaknya mengundang seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa memberikan dukungan pada langkah mendorong gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close