-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hobi Pamerkan Organ Vital, Penjaga Toilet Alkid Ditangkap

    10/05/23, 11:42 WIB Last Updated 2023-05-10T04:42:22Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Berhasil divideokan oleh pengunjung perempuan toilet yang dijaganya, AS (62) kakek yang beralamatkan di Gondomanan, Kota Yogyakarta diamankan polisi dan terancam hukuman tahun penjara.


    AS sebelumnya adalah penjaga toilet di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid). Oleh pengunjungnya, direkam video tengah mempertontonkan alat kelaminnya.


    Kanit unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menerangkan peristiwa ini terjadi pada 20 Maret pukul 20.40 WIB.


    “Saat itu ada dua perempuan asal Sewon yang mempergunakan toilet. Berlokasi di bawah tanah, pengunjung harus turun dan penjaga tetap berada di atas atau pintu keluar masuk,” jelasnya, Rabu (10/5).


    Dua pengunjung perempuan yang berinisial AW dan MB, keduanya berusia 29 tahun. Usai menyelesaikan urusannya di toilet, ketika ingin membayar retribusi, salah WA kaget melihat AS duduk tegak di kursinya, tangan diatas meja, dan kaki terbuka dengan posisi alat kelaminnya kelihatan.


    Beruntungnya saat itu, MB yang tengah memegang telepon sigap dengan terus memvideokan kelakuan tidak senonoh AS. Dengan bukti ini keduanya kemudian melaporkan ke Polsek Kraton.


    “Dari berbagai bukti dan hasil pemeriksaan, AS kami langsung tahan dengan dugaan melakukan tindak pornografi dan perbuatan melanggar asusila di muka umum,” jelasnya.


    AS yang baru tiga minggu menjaga toilet, sebelum penangkapan, diketahui sering kali melakukan tindakan mempertontonkan kemaluan kepada pengunjung perempuan. Sedangkan saat ada pengunjung laki-laki, dia menutup alat kelaminnya dengan kaos.


    Di hadapan wartawan, AS mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut kepada pengunjung toilet. Menurutnya, dia merasa puas ketika melakukan tindakan itu.


    Ipda Apri menyatakan, dari pemeriksaan kejiwaan, AS diketahui sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau kelainan.


    Polisi menjerat AS dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close