Yogyakarta, Kabar Jogja – Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta merilis dua kasus pada Selasa (21/2). Kasus pertama adalah penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp19 juta dan kasus kedua adalah pencurian burung senilai Rp25,4 juta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan kasus penipuan ini dilakukan YBP (23) warga Tamanan, Banguntapan, Bantul yang mengaku sebagai petugas keamanan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta.
“Korbannya T Wahyu Kristi (23) adalah warga Minggiran, Mantrijeron. Kasus ini dilaporkan pada Senin (20/1) kemarin dan langsung kami lakukan penangkapan,’ jelasnya.
Kasus ini berawal dari info pelaku bisa memasukkan Wahyu sebagai pegawai OJK dengan memberikan uang pelicin. Dalam prosesnya, korban mentransfer beberapa kali uang ke pelaku merealisasikan keinginannya bekerja di OJK dengan total mencapai Rp19 juta.
“Pelaku kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi setelah menerima uang dari korban. Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang penipuan,’ jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto menyatakan pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian dua burung Cucak Rawa milik Sunarso warga Mantrijeron yang terjadi Kamis (16/2) pukul 07.00 WIB.
"Dua pelaku itu diketahui bernama SR (29) warga Panggungharjo Sewon yang merupakan residivis kasus pencurian dan DH (25) warga Bambanglipuro residivis narkotika,” ujarnya.
Awalnya kedua pelaku berboncengan dan melintas di depan ruma korban. Tahu ada sangkar burung tergantung, SR masuk ke halaman dan mengambilnya. Namun pemilik mengetahui aksi tersebut dan teriak minta tolong.
Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung tancap gas, ke arah Jalan Bantul. Karena paniknya, sepeda motor yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lain, mengakibatkan pelaku terjatuh.
Kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman maksimum 7 tahun penjara. (Tio)