Yogyakarta, Kabar Jogja – Dua remaja putus sekolah yang tertangkap tangan membawa senjata tajam diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Yogyakarta. Keduanya ditangkap pada Minggu (29/1) dini hari saat melintas di Jalan Magelang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada pada Senin (30/1) menyatakan karena masih dibawah umur kedua tersangka dalam jumpa pers hari ini tidak dihadirkan.
“Kedua tersangka yang kita tangkap berinisial RDS (17) asal Mergangsan dan AIU (16) asal Danurejan,” jelasnya.
Keduanya diamankan oleh tim Polresta Yogyakarta bersama kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas) saat melakukan melakukan patroli di kawasan Gondokusuman.
“Warga mencurigai tiga pemuda yang berboncengan di satu motor terlihat seperti membawa sajam. Saat melintas di Gondokusuman, mereka dihentikan namun tidak ditemukan sajam karena diduga sudah dibuang,” lanjut Archey.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah membuang sajam sebelum diberhentikan. Setelah dilakukan pencarian, kedua sajam itu ditemukan dan menjadi barang bukti.
"Keduanya akan melaksanakan tantang-tantangan di Jalan Magelang. Karena lawan tidak datang, mereka keliling di Kota Yogyakarta," terang dia.
Kedua tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan satu anak lagi yang berposisi sebagai pengemudi masih dijadikan saksi karena mengaku tidak mengetahui tujuan keduanya. (Tio)