Yogyakarta, Kabar Jogja – Ratusan perangkat desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi penolakan pada usulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait pembatasan masa jabatan mereka ke DPRD Yogyakarta, Kamis (3/11).
Ketua Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya lewat Kementerian Dalam Negeri, Apdesi merekomendasikan masa jabatan dukuh disamakan dengan Kepala Desa.
“Artinya, ketika masa jabatan kepala desa berakhir, maka masa jabatan para perangkat desa di antaranya dukuh juga ikut berakhir. Selama ini masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun,” kata Sukiman.
Padahal sesuai dengan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana masa jabatan perangkat desa baik Kepala Dukuh, Sekretaris Desa sampai lainnya bisa dijabat sampai usia 60-64 tahun.
“Dalam mekanismenya, perangkat desa dilakukan melalui penunjukan maupun pemilihan langsung yang kemudian dikukuhkan Bupati melalui Kepala Desa,” katanya.
Jika melihat usulan Apdesi, maka perangkat desa nantinya akan memiliki masa kerja yang sama dengan Kepala Desa. Sehingga ketika Kepala Desa berganti, maka perangkat desa berganti pula.
Ketua DPRD DIY Nuryadi berkomitmen mengawal perjuangan para dukuh mempertahankan mekanisme lama dalam mengatur masa jabatan dukuh.
“Namun kami perlu mempelajari terlebih dahulu isi draf yang menurut saya masih masih mentah. Sehingga perlu didiskusikan, karena inikan menyangkut daerah dan pusat," jelasnya.
Pihaknya perlu berkoordinasi dengan biro tata pemerintahan DIY untuk membahas lebih lanjut. Termasuk menyiapkan materi yang akan disampaikan ke Kemendagri mengenai usulan-usulan yang disampaikan para dukuh.
"Kalau berdebat di sana, kita berdebat. Aku ini wakilmu. Biar sama-sama enak. Saya akan mengawal ini," pungkasnya. (Tio)