-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Depresi Habis Perkosa Kawannya, Pandu Makan Sabun di Tahanan Polsek

    04/07/22, 15:45 WIB Last Updated 2022-07-04T08:45:36Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Tertangkap basah memperkosa kawannya, Pandu Qori (23) warga Kecamatan Palbapang, Bantul dikabarkan depresi akan ancaman hukuman yang diterimanya. Dilaporkan selama dalam tahanan Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Pandu sempat memakan sabun.


    Ditangkap Sabtu (25/7), Pandu terbukti memperkosa NSS (26) rekan satu Karang Tarunanya di sebuah kos-kosan dan hotel di daerah Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo.


    “Sebelum aksi bejatnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berbelanja. Beralasan mau dikenalkan dengan Om-nya, korban lantas diajak ke kos-kosannya,” jelas Kapolsek Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (4/7).


    Tiba di kostnya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku langsung menyeret korban masuk ke kamarnya dan disekap di kamar mandi. Tiga jam kemudian, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak.


    Marah, pelaku sempat menghantamkan kepala korban ke dinding dan diancam pisau yang sudah disiapkan pelaku dari rumah.


    Sempat melawan, korban diikat tangannya dengan rantai dompet dan kakinya dengan ikat pinggang. Korban berhasil melepas rantai dan menghubungi rekannya meminta tolong sambil berbagai lokasi.


    “Pelaku tahu kemudian korban dicekik hingga tidak berdaya dan kemudian diperkosa. Sekitar pukul 18.35 WIB, bersama dengan pemilik kos, polisi dan rekan korban mendobrak paksa kamar. Didapati korban dan pelaku tidak berpakaian,” kata Kapolsek.


    Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto mengatakan pelaku dan korban ini sudah kenal lama karena merupakan anggota karang taruna. Korban sendiri menurut pelaku sempat menolak cinta dan ajakan nikahnya.


    “Pelaku nekat memperkosa karena berharap nantinya dinikahkah,” katanya.


    Bersama dengan hasil visum korban, polisi mengamankan barang bukti satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai sepanjang 50 centimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo bernopol AB 1757 ES.


    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.


    Saat di dalam tahanan, polisi mengatakan pelaku sempat depresi dengan memakan sabun mandi. Dugaan kuat depresi ini disebabkan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan atas perbuatannya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close