-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aniaya Temannya Hingga Tewas, 13 Remaja Bantul Ditangkap

    14/08/20, 15:25 WIB Last Updated 2020-08-14T08:26:00Z

    Bantul – Jajaran Polres Bantul menangkap 13 remaja yang terbukti melakukan penganiyaan terhadap Luqman Rahma Wijaya (18) warga Dusun Kauman, Desa Pleret, Kecamatan Pleret hingga menyebabkan meninggal.


    Saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/8) siang, Kapolres AKBP Wachyu Tri Budi S menyatakan ketiga belas ini terdiri dari sembilan remaja di bawah umur dan empat orang dewasa.


    “Pelaku kunci dari peristiwa ini  PES (17) dan MREP (15), keduanya kakak adik yang beralamatkan di Dusun Wonokromo, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret,” katanya.


    Dari penyelidikan, peristiwa bermula dari kedatangan Luqman ke PES pada Jumat (7/8) malam guna meminjam uang namun tidak dipinjami. Tidak berselang lama, korban meminjam motor dan kembali dengan membawa makanan, minuman serta rokok.


    Melihat ini, PES yang sebelumnya bercerita kepada MREP dan PEA (14), sebelum Luqman pergin dirinya kehilangan uang sebesar Rp100.000,-. Mereka bertiga lantas menginterograsi korban untuk mendapatkan penjelasan.


    “Korban lantas mengaku dirinya mengambil uang milik PES senilai Rp50 ribu. Tidak terima, PES lantas menendang dan memukul. Mengetahui ini MREP serta PEA kemudian ikut-ikutan,” kata Kapolres.


    Tidak berselang lama, MZ (19) datang. Tahu kejadian ini dia lantas mengundang sembilan rekan lainnya yaitu AF (17), BAS (15), MFM (15), BPS (17), BWF (15), AWP (16), M (21), ARZ (20) dan JRN (23) untuk datang.


    Mereka lantas bersama-sama menyiksa Luqman dari memukul, menendang, menyulut rokok maupun kunci motor yang dipanaskan, disiram air hingga membenturkan kepala ke tembok.


    “Mendengar rebut-ribut di kamar anaknya, Erna Yuliandri lantas datang dan mendapati Luqman dalam kondisi tidak sadar. Bersama dengan kakek  korban, Agus Maryanto, Luqman lantas dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal,” jelas Kapolres.


    Tidak terima, keluarga Luqman lantas melapor ke polisi dan keseluruh tersangka diamankan pada Sabtu (8/8) dan dikenakan pasar 170 KUHP tentang pengunaan kekerasan yang menyebabkan meninggal dengan ancaman 12 tahun penjara.


    Menurut Kapolres, PES dan MREP, Desember 2019 sempat menjadi saksi dalam kasus penyiraman cat dan penendangan terhadap Fathur Nizar Rakadio yang menyebabkan meninggal di Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Bantul.


    Kepada wartawan, PES mengaku dirinya nekad melakukan tindakan itu karena tidak terima uangnya dicuri. Padahal sebelumnya, selama tiga hari korban menginap dan dirawat di rumahnya karena minggat.  “Sudah dirawat malah mencuri. Sekarang saya menyesal,” ucapnya.(tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close