-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pandangan Muhammadiyah Mengenai Wacana New Normal

    28/05/20, 16:52 WIB Last Updated 2020-05-28T09:52:46Z


    Jakarta – Muhammadiyah mendesak agar pemerintah mengkaji dengan seksama mengenai wacana penerapan new normal dan menjelaskannya kepada masyarakat. Sebab sampai saat ini pandemi Covid-19 masih belum teratasi di Indonesia.

    Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan berbagai pemberitaan dan pernyataan Pemerintah tentang “new normal” akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat. Di satu sisi Pemerintah masih memberlakukan PSBB tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi.

    Kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.

    Demikian halnya dengan new normal. Perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan new normal. “Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka,sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/5).  

    Haedar mengatakan hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.

    Laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. “Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal. Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi,” ujarnya.

    Haedar mengatakan, wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketikawabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya.

    Karenaitu, Pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan “new normal”,dan penjelasan yang obyektif dan transparan terutama yang terkait dengan beberapa hal. Yakni  dasar kebijakan “new normal” dari aspek utama yaitu kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.

    Kemudian maksud dan tujuan “new normal”. Lalu konsekwensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik. Selanjutnya yakni jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan“new normal”.

    Serta persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.

    Pemerintah dengan segala otoritas dan sumber daya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal” yang akan diterapkan di negeri tercinta.

    “Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik,” paparnya.(koran-jogja.com)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close