-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat, Bank BPD DIY Berikan Hadiah

    12/12/19, 07:42 WIB Last Updated 2019-12-12T00:42:24Z

    Sleman, KabarJogja.ID - Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui layanan e-Samsat Bank BPD DIY dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui mesin e-Posti telah dinikmati oleh masyarakat luas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

    Dengan e-Samsat dan e-Posti wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD DIY sekaligus memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antri lagi.

    Sebagai salah satu upaya untuk lebih mengenalkan layanan tersebut, Bank BPD DIY bersama BPKA DIY menyelenggarakan program undian berhadiah kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak melalui e-Samsat Bank BPD DIY. Dan untuk pertama kalinya undian e-Samsat dilaksanakan Bank BPD DIY di KPPD Sleman (Samsat Sleman) pada Rabu
    (11/12).

    Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad dalam sambutannya menyampaikan program undian tersebut dilaksanakan sebagai upaya memasyarakatkan layanan e-samsat dan e-Posti sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.

    “Layanan e-Samsat dan e-Posti ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak motor atau mobil, untuk itu kami berinisiatif menyelenggarakan undian berhadiah ini dengan tujuan lebih mengenalkan dan menarik wajib pajak untuk memanfaatkannya” kata Santoso.

    Bank BPD DIY telah menyiapkan berbagai hadiah menarik yang dapat dibawa pulang oleh wajib pajak yang beruntung. Sebagai hadiah utamanya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax 150 cc. Selain itu ada dua unit Honda Beat 110cc, lima unit LED TV 32 inch dan 10 unit smartphone Samsung A30.

    Dalam undian tersebut ada 1.148 wajib pajak yang diikutkan dalam undian. Wajib pajak yang berhak mengikuti program undian adalah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Bank BPD DIY pada periode 1 Desember 2018 hingga 31 November 2019.

    Bank BPD DIY terus berinovasi dengan layanan dan produk berbasis digital. Dalam beberapa tahun terakhir Bank BPD DIY telah meluncurkan produk dan layanan digital seperti mobile banking, cash mangement system (CMS) dan BPD DIY Kawan Usaha.

    “Kedepan kami akan terus melakukan inovasi-inovasi untuk memberikan produk dan layanan berbasis digital guna memenuhi dan mempermudah kebutuhan transaksi nasabah” pungkas
    Santoso.(arm)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close