-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemkot Yogya Buka Seleksi Komisioner KPAD

    19/11/19, 21:46 WIB Last Updated 2019-11-19T15:01:15Z

    YOGYAKARTA, KabarJogja.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) membuka seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Yogyakarta periode 2020 - 2023. Proses seleksi dimulai hari ini (19/11) sampai dengan hari Kamis (28/11) mendatang di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggta KPAD yang bertempat di Kantor DPMPPA Kota Yogyakarta, kompleks Balaikota Yogyakarta. 

    “Kriteria calon anggota antara lain WNI dengan pendidikan minimal Sarjana, usia minimal 35 tahun, tidak merokok, dan berkomitmen kuat dalam perlindungan anak. Syarat selengkapnya bisa dilihat di
    website jogjakota.go.id. Seleksi tidak dikenakan biaya,” terang Edy Muhammad, Kepala DPMPPA Kota Yogyakarta yang juga menjadi bagian dari Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Yogyakarta.

    Proses seleksi meliputi penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi pada tanggal 19-28 November 2019 yang dilanjutkan dengan uji kualitatif pada 13 Desember, dan Uji Publik pada tanggal 16–20 Desember 2019.

    “Dari hasil seleksi akan dipilih lima orang komisioner yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember,” kata Edy.

    KPAD Yogyakarta sendiri merupakan lembaga independen dan yang dibentuk oleh Wali Kotakota Yogyakarta untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Yogyakarta. 

    Tugas KPAD antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kota Yogyakarta, memberi masukan dan usulan kepada Wali Kotakota Yogyakarta dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, melakukan mediasi atas sengketa hak anak, dan melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang perlindungan anak.

    “KPAD juga bertugas untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib jika ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak,” imbuh Edy.(rls)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close