-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Kecurangan, Kasus Lelang Proyek BP2JK Dipolisikan

    02/07/20, 22:09 WIB Last Updated 2020-07-02T15:09:32Z

    YOGYAKARTA: Jogjakarta Government Watch (JGW) melaporkan sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam proses lelang proyek yang dilakukan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DIY ke Polda DIY Kamis (2/7/2020).

    Pelaporan dengan disertai beberapa bukti tersebut sebelumnya juga telah dilakukan lembaga swadaya masyarakat ini ke Kejati DIY pada Senin (29/06/2020) lalu.

    Empat lelang tender yang diindikasikan sarat dengan kecurangan menurut JGW masing-masing proyek embung UII tahap II di Pakem Sleman senilai Rp 6,9 miliar, proyek pemeliharaan sabo dam Kali Boyong di Ngaglik Sleman nominal Rp 1,6 miliar. Ada pula operasional pemeliharaan Selokan Mataram dengan angka sekitar Rp 710 juta, serta pembangunan rehab gedung Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) senilai Rp 1,9 miliar.

    Dari empat proyek tersebut menurut Direktur Eksekutif JGW, Muhammad Dadang Iskandar beberapa diantaranya dimenangkan oleh perusahan yang diduga kuat abal-abal.

    Selain itu saat proses lelang dilakukan penyelenggara, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan seperti tidak dilakukannya evaluasi yang benar, proses verifikasi yang tak menyeluruh hingga tanpa adanya pengecekan lokasi kantor calon rekanan.

    “Proyek yang akan dikerjakan ini merupakan proyek dari pemerintah, sehingga harus benar-benar dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kualitas. Jika asal-asalan dalam menentukan pemenang, maka dikhawatirkan pengerjaan proyek yang dilakukan juga tidak akan maksimal,” ungkap Dadang Iskandar usai melakukan pelaporan di Polda DIY, Kamis (02/07/2020).

    Ia mengungkapkan sebenarnya JGW telah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk mengevaluasi lelang tersebut, namun BP2JK DIY tak pernah memberikan tanggapannya.

    Tak hanya pihaknya saja yang menuntut dilakukannya evaluasi, bahkan beberapa perusahaan peserta lelang juga melakukan upaya sanggah.

    Dadang Iskandar menyatakan, dalam aturan lelang ketika ada peserta yang melakukan sanggah maka pihak penyelenggara wajib memberikan jawaban. Jika tidak memberikan jawaban maka lelang tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.

    “Sejak awal memang proses lelang ini dilakukan tidak prosedural sehingga hasilnya juga patut dipertanyakan. Jika tetap dipaksakan dan diteruskan maka lelang ini bisa dikatakan cacat hukum,” jelasnya.

    Kepala BP2JK DIY, Yanuar Munlait saat dikonfirmasi terkait laporan JGW tersebut menyatakan jajarannya hingga kini masih melakukan pengumpulan data dan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait secara internal.

    “Nantinya hasil tersebut akan diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tegasnya.

    Ditambahkan Yanuar Munlait sesuai dengan Perpres 16/2018 pasal 77 terkait dengan pengaduan masyarakat, ayat 1 menyatakan masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik. Sementara ayat 2 berisi aparat penegak hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. (rls/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close