Sleman, Kabar Jogja - Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Saprodin membantah tudingan masyarakat yang menyebut ada keterlibatan bandar judi online (Judol) di Banguntapan, Bantul. Dia menegaskan ini murni laporan dari masyarakat.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8).
Pada Kamis (31/7) lalu, Polda DIY merilis hasil pengungkapan lima pelaku Judol di Banguntapan. Mereka beroperasi dengan akun-akun baru untuk mendaftar di berbagai situs Judol yang tengah memberikan promo meraih kemenangan dengan mudah.
Dalam aksinya sejak November 2024, setiap bulan komplotan empat orang yang dipimpin warga Bantul RDS sebagai ketuanya mampu meraih omzet hingga Rp50 juta. Setelah diberitakan, netizen beramai-ramai mempertanyakan kenapa pembobol situs Judol malah ditangkap dan menduga ada keterlibatan bandar dalam pengungkapan kasus ini.
Selain RDS, diamankan pula EN dan DA asal Bantul. Lalu NF asal Kebumen dan PA asal Magelang.
“Sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi pelapor sesuai dengan permintaan karena suatu hal. Namun jika pelapor berani untuk membuka diri terkait dengan peristiwa ini maka lain bedanya. Ada atau tidak adanya laporan dari masyarakat, jika ada tindak pidana kejahatan pasti kita tangkap,” tegas AKBP Saprodin.
Soal tuduhan masyarakat adanya keterlibatan bandar, AKBP Saprodin memastikan selama lidik kasus hingga dua minggu sebelum diungkap. Ia memastikan tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar.
Baginya apa yang disampaikan masyarakat ini adalah koreksi terhadap kinerja kepolisian dan pihaknya membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang mau membantu pengusutan Judol.
“Tidak ada satupun bandar yang saya kenal. Ini laporan murni dari masyarakat, bukan dari bandar,” ucapnya.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Slamet Riyanto menyebut akan menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas judi. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan.
“Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” lanjut AKBP Slamet.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan. (Set)