Sleman, Kabar Jogja – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima orang yang terbukti kuat merupakan pemain judi online (Judol) professional. Setahun beroperasi di daerah Banguntapan, Bantul setiap bulannya omset yang diraih mencapai Rp50 juta.
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin menyatakan komplotan ini diamankan pada 10 Juli lalu berkat laporan masyarakat dan pelacakan selama hampir dua minggu.
“Lima tersangka yang diamankan yaitu RDS, EN dan DA yang kesemuanya asal Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7).
Dalam operasinya, RDS berperan sebagai bos bagi keempat orang lainnya. Dialah yang menyediakan perangkat kerja berupa empat computer, data personel untuk membuat akun, dan sarana kerja lainnya,” katanya.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.
Komplotan ini setiap harinya menggunakan akun-akun baru untuk mendaftar di berbagai situs Judol yang tengah memberikan promo meraih kemenangan dengan mudah. Untuk setiap akun, RSD memberikan modal sebesar Rp50 ribu.
“Jika satu akun sudah tidak memungkinkan untuk meraih kemenangan lagi, mereka kemudian menggantinya dengan akun baru yang datanya secara acak disiapkan RDS,” papar AKBP Saprodin.
Beroperasi sejak November 2024, komplotan yang ini setiap bulannya berhasil meraih keuntungan dari permainan Judol hingga Rp50 juta. Oleh RDS, setiap orang kemudian mendapatkan gaji bulanan Rp1,5 juta.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menerangkan saat penggerebekan, petugas mengamankan kelima tersangka yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer.
“Karena berjudi, kelima pelaku kita pasal-pasal dari KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Mereka dijerat pasal 45 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (Set)