-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tagihan PBB Bantul 2025 Capai Rp79 Miliar

    10/05/25, 14:55 WIB Last Updated 2025-05-10T07:55:03Z

    Bantul, Kabar Jogja – Pemkab Bantul Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menetapkan target raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp79,2 miliar.


    Sejak Januari, sebanyak 636.410 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perkotaan dan Pedesaan telah dibagikan ke 75 perangkat desa dengan jatuh tempo pada Juni untuk pembayarannya.


    Plt Kepala BPKPAD Istirul Widilastuti menyatakan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Bantul.


    “Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi dukuh setempat. Semakin besar penerimaan pajak akan memperbesar kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam pembiayaan kebutuhan masyarakat.,” ujarnya dilansir pada Sabtu (10/5).


    Sebagai bentuk apresiasi kepada pembayar pajak yang melunasinya sebelum jatuh tempo, sebanyak 144 wajib pajak menerima penghargaan yang diberikan dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2DD).


    Lebih lanjut, menurutnya seiring dengan perkembangan zaman, salah satu upaya untuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi.


    “Kami berkomitmen mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi guna mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Istirul.


    Pemanfaatan teknologi ini baginya meningkatkan  korelasi positif antara kualitas program unggulan dan capaian indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dengan evaluasi kinerja TP2DD.


    BPKPAD Bantul juga menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara digital seperti QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya sebagai bahan dari transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik.


    Selain itu, juga diluncurkan e-Retribusi dengan QRIS Dinamis meliputi: Retribusi Kios Pasar (Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan); Retribusi Kios Terminal (Dinas Perhubungan); dan Retribusi Rusunawa (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman).


    Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menyampaikan pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah karena merupakan komponen penting dan sumber pembiayaan utama menjalankan program-program pembangunan secara mandiri.


    “Dengan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan akan tercipta efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik,” tutupnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close