Bantul, Kabar Jogja – Pemkab Bantul meminta pemerintah desa tidak perlu terburu dalam pengurusan berbagai persyaratan administrasi untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dari 75 desa, baru 15 desa yang menyelenggarakan musyawarah khusus desa (Musdesus) terkait hal ini.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati menerangkan dari 15 desa yang sudah menggelar Musdesus. Baru dua desa Srimulyo, Piyungan dan Desa Potorono, Banguntapan yang telah mengurus akte pendirian ke notaris.
“Kita memang mendorong notaris yang wilayahnya kerjanya di desa untuk membantu proses pendirian. Memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan ini yang harus diberi pemahaman oleh notaris,” katanya, Jumat (23/5).
Agar tidak mengulang proses kerja pengurusan administrasi dua kali. Fetty mengharapkan dalam Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah desa tidak terlalu terburu-buru.
Mereka diharapkan mampu memahami pengertian dan memenuhi persyaratan pendirian seperti berita acara pendiri, berita acara musdesus, KTP pengawas yang harus lengkap. Dengan pemahaman yang benar, hasil Musdesus bisa langsung diurus ke notaris tanpa koreksi.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bantul terlalu tergesa-gesa, sehingga perlu memantapkan pihak desa agar juga berhati-hati dalam membentuk pengurus koperasi, agar nantinya kegiatan usaha bisa jalan, tidak berhenti karena kendala modal atau lainnya,” terangnya.
Tak hanya itu, ketelitian pemahaman ini bertujuan agar pengelola koperasi itu betul-betul paham mengenai modal kelembagaan, simpanan wajib, sukarela, simpanan pokok, pinjaman hibah, dan macam macam.
Fenty menegaskan pihaknya memang meminta kepada desa yang belum melaksanakan Musdesus untuk segera menjalankan. Dirinya menargetkan seluruh desa sudah menggelar Musdesus pada akhir Mei ini. (Set)