-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawaslu Sleman Deklarasikan Desa Anti Politik Uang

    08/12/23, 12:18 WIB Last Updated 2023-12-08T05:18:37Z

    Sleman, Kabar Jogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mendeklarasikan gerakan ‘Deklarasi Desa Anti Politik Uang’, Kamis (8/12) malam di Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Kalijaga. Lima desa, dari 85 desa di Sleman yang sudah mendeklarasikan anti politik uang menjadi pintu masuk mengubah budaya terkait politik uang.


    Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan mengatakan lima desa yang sudah menjadi desa anti politik uang yaitu Sardonoharjo, Candibinangun, Trimulyo, Ambarketawang, dan Sendangsari.


    “Memang sedikit, tapi secara kualitas kita percaya kelima desa menjadi pelopor bagi banyak desa di Sleman. Tindakan sepele ini menjadi sebuah gerakan dan saat banyak orang terlibat, memberi dampak luar biasa,” katanya.


    Gerakan anti politik uang menurutnya memang langkah kecil namun membawa perubahan besar melawan memiliki kekuatan yang menggerogoti nilai-nilai inti yang seharusnya memperkuat


    “Politik uang, layaknya candu, Ia meracuni proses Pemilu dan Pemilihan dengan memperdagangkan suara dan kekuasaan, membelokkan tujuan sejati dari sebuah Pemilu dan Pemilihan yang adil.” tegasnya.


    Arjun menegaskan upaya menanamkan kesadaran akan bahaya politik uang ini haruslah bersama-sama didukung kekuatan untuk memerangi candu tersembunyi yang merusak esensi demokrasi.


    “Kita perlu membangun sistem di mana suara setiap individu dihargai dan diwakili dengan setara, tanpa campur tangan dari kekuatan finansial yang tak seimbang,” tegasnya.


    Sementara, dosen hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyebut politik uang sama sekali bukan masalah hukum. Meski tertangkap dengan saksi dan bukti, tapi hukum tidak bisa menyelesaikan persoalan politik uang.


    “Ini problem budaya hukum. Ketika masyarakat menerima sesuatu, khususnya benda materi, dari elit politik menjelang Pemilu. Masyarakat menamakan pemberian itu shodaqoh, maka itu selesai,” tegasnya.


    Gugun menyatakan butuh waktu panjang untuk menghilangkan politik uang menjelang Pemilu. Karena politik uang adalah masalah budaya hukum, sehingga yang harus dibenahi adalah budaya hukum di masyarakat.


    Untuk mengubah budaya ini haruslah dimulai dari desa. Karena desa memiliki struktur pemerintahan yang berdaulat dan masyarakat memiliki kedaulatan. Melibatkan mahasiswa dalam mensosialisasikan bahaya politik uang juga menjadi solusi baik.


    Dosen UGM Mada Sukmajati menyatakan desa merupakan tempat terbaik dan strategis melakukan transformasi atau perubahan sosial, salah satunya masalah politik uang. Dengan transformasi di desa diharapkan mendorong transformasi di atasnya.


    “Saya kira mengakhiri pola bitingan menjelang Pilkades akan berpengaruh besar pada Pemilu di atasnya,” jelasnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close