-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Miras Oplosan Racikannya Tewaskan Tiga Sahabatnya, Babon Ditangkap

    15/03/23, 16:26 WIB Last Updated 2023-03-15T09:26:18Z

    Bantul, Kabar Jogja – Polsek Jetis, Bantul menangkap Abi Wantoro (27) alias Babon warga Dusun Kowang, Desa Trimulyo dan menetapkanya sebagai pelaku yang membuat serta menjual minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang Oktober 2022.


    Babon ditangkap di Tangerang, Banten pada 12 Maret usai ditetapkan sebagai buronan sejak Januari.


    Diberitakan pada 12 Oktober 2022, tiga warga Dusun Kowang meninggal dan satu orang sempat dirawat kritis akibat mengkonsumsi miras oplosan di malam akan berlangsungnya hajatan keluarga besar.


    Ketiga orang yang tewas itu merupakan saudara kandung yang terdiri atas Muhammad Ikhsan, Daniel Krismanto dan Ida Rusmanto. Sedangkan korban lainnya, Kasihono harus mendapatkan perawatan insentif.


    Kabid Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana bersama Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana merilis pelaku pada Rabu (15/3) siang.


    “Sebenarnya Babon saat kasus terjadi sudah diamankan, karena kurang barang bukti dia hanya dijadikan saksi dan diwajibkan melapor. Namun yang bersangkutan kemudian melarikan diri hingga dinyatakan buronan,” jelas Jeffry.


    Dari hasil pemeriksaan laboratorium pada sisa-sisa miras oplosan yang ditemukan usai kejadian, diketahui mengandung zat metanol dalam kadar tinggi yang berbahaya bagi tubuh.


    Ipda Yuwana mengatakan Babon melarikan diri dan bersembunyi di Tangerang karena merasa bersalah akibat ulahnya menyebabkan ketiga sahabatnya meninggal dunia.


    “Babon meracik dan menjual miras oplosan dalam kemasan botol ukuran 500 mililiter dengan harga bervariasi antara Rp15-20 ribu sejak Juli 2022,” ujarnya.


    Dalam prosesnya, pelaku mencampur alkohol murni 90 persen dengan air mineral, ditambah perasa dari minuman penambah energi yang dilarang edar merek Torpedo. Alkohol dan minuman penambah energi didapatkan di pasar online,” lanjutnya.


    Pasca tragedi, Yuwana menjelaskan Babon menghilangkan barang bukti berupa jerigen dan botol-botol ke tukang rongsok namun akhirnya bisa didapatkan lagi.


    Polisi menjerat Babon dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal.


    Babon mengatakan dirinya belajar meracik Miras ini melalui kanal YouTube dan Facebook. Dijelaskan untuk satu liter alkohol murni 90 persen, campurannya berupa air tiga liter dan satu kardus minuman penambah energi Torpedo.


    “Saya sendiri tidak pernah mencicipi atau mengkonsumsi miras racikan tersebut. Saya pergi karena takut dan merasa bersalah. Ulah saya menyebabkan ketiga sahabat dekat saya meninggal,” katanya lirih. (Tio)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close