Yogyakarta, Kabar Jogja – Diputus kerja sepihak sejak 1 Januari 2023, sebanyak 85 pekerja penjaga shelter TransJogja mengadukan nasibnya ke DPRD Yogyakarta dan diterima Komisi C, Rabu (1/2).
Tergabung di Paguyuban Karyawan Shelter TransJogja, ke 85 orang ini menyatakan penghentian mereka secara sepihak ini tidak pernah melalui pemberitahuan terlebih dahulu.
“Perusahaan tidak pernah memberi pemberitahuan terkait tidak adanya pembaruan kontrak kerja. Keberadaan kami seperti tidak dipedulikan. Tuntutan kami hanya satu, dipekerjakan kembali,” terang Koordinator Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja Ian Dwi Restanto.
Dengan masa kerja rata-rata 10-15 tahun, penghentian kerja ini seperti mematikan mata pencaharian utama mereka. Kepada anggota Komisi C, mereka meminta tolong agar membantu mereka melobi pengelola TransJogja agar bisa dipekerjakan kembali.
“Selama ini sistem kerja kami memang outsourcing. Total ada 385, dan 85 tidak dipakai lagi tanpa alasan yang jelas tanpa notifikasi apapun,” ujarnya.
Ian mengatakan perusahaan yang mengrekrut mereka merupakan pihak ketiga dari pengelola resmi TransJogja yaitu PT AMI. Perusahaan itu bernama PT AKM.
outsourcing pihak ketiga dari PT AMI sebagai pengelola TransJogja, yakni PT AKM.
Rustini, salah satu anggota paguyuban menyatakan biasanya di awal tahun perusahaan yang merekrutnya saat memberitahukan kepada karyawan untuk tidak mengajukan lamaran kerja jika di tahun berikutnya tidak diperpanjang.
“Biasanya 1 Desember diberitahu. Kami permohonannya bisa dipekerjakan kembali karena selama hidup hanya tumpuan penghasilan. Seingat saya, selama bekerja saya serius dan tidak pernah membuat kesalahan," ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga berjanji akan menyampaikan keinginan mantan pekerja ini TransJogja dan akan berusaha menjembatani pada instansi terkait.
“Mereka sudah kirim surat ke Gubernur, belum ditanggapi jadi ke sini. Kami akan mediasi dengan pihak terkait,” tutupnya. (Tio)