-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terlilit Rentenir, Wanita Separuh Baya Curi Warung Langganan

    13/01/23, 13:51 WIB Last Updated 2023-01-13T06:52:07Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Terlilit hutang reternir sejak 2000 hingga jumlahnya mencapai Rp120 juta membuat SH (43) perempuan  yang tinggal di Danurejan, Kota Yogyakarta nekat mencuri uang di warung langganannya.


    Aksi ini dilakukan SH di warung makan milik Sunarmi yang ada di jalan Purwodiningratan, Ngampilan pada Jumat (6/1) pagi.


    “Modus pelaku adalah berpura-pura membeli makan sekitar pukul 07.30 WIB. Namun karena pemilik warung belum siap melayani, pelaku hanya memesan air putih dan menunggu,” jelas  Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, Jumat (13/1).


    Pelaku yang sebelumnya dua kali membeli di warung tersebut, kemudian memanfaatkan kelengahan penjualnya dengan membuka kotak penyimpanan barang. Dari sana pelaku membawa lari uang tunai Rp15 juta dan handphone.


    “Pelaku kemudian meninggalkan warung tanpa pamit. Barulah setelah kepergian pelaku korban menyadari dia telah kehilangan uang dan barang-barang berharga lainnya,” lanjut Archye.


    Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengetahui pelaku adalah SH. Di hari itu juga polisi berupaya menangkap pelaku di rumahnya.


    Sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku, petugas kemudian mendapatkan informasi dari tetangga SH sembunyi di atap.


    “Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2021 lalu. Dari pengakuannya, dia nekat mencuri karena terlilit hutang besar pada rentenir,” ucap Archye.


    Kepala polisi, SH mengaku memiliki hutang ke tiga sampai rentenir sejak 2000 dan jumlahnya terus membengkak dari awalnya Rp30 juta menjadi Rp120 juta.


    Hasil pencurian di warung Sunarmi, pelaku kemudian menggunakan uang senilai sekitar Rp10 juta untuk membayar hutang. Kemudian saat diamankan polisi mendapatkan sisa uang senilai Rp5 jutaan.


    Sunarmi yang hadir saat jumpa pers menyatakan dirinya mengenal pelaku karena sudah tiga kali membeli makanan di warungnya. Dirinya mengaku paham ke pelaku terutama dari motor yang digunakan saat kejadian.


    SH kemudian dijerat polisi dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.(Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close