Yogyakarta, Kabar Jogja – Dinilai menempati tanah milik Keraton Ngayogyakarta tanpa izin, Pemerintah Kota Yogyakarta menutup paksa sebanyak 21 ruko di Jalan Perwakilan, Rabu (4/1). Pedagang kecewa karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun solusi pasca penutupan.
Pantauan di lapangan, dalam penutupan paksa saat pagi hari, Satpol PP Kota Yogyakarta memasang stiker bertuliskan ‘Tidak Diperbolehkan Melakukan Aktivitas Pada Bangunan/Di Atas Tanah Ini’ dan pagar besi.
Usai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Malioboro, kawasan Jalan Perwalian menjadi pusat kuliner yang ramai didatangi wisatawan.
Ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKPP) Adi Kusuma kecewa dengan sikap Pemkot Yogyakarta yang membatalkan audiensi sepihak.
“Kami minta Pemkot Yogyakarta dalam hal ini PJ Walikota Sumadi bersikap kesatrian. Ini menyangkut kehidupan kami dan ratusan pegawai yang selama ini menggantungkan rezeki di sana,” katanya.
Menurutnya, penutupan oleh Pemkot Yogyakarta dilakukan sepihak tanpa pernah memberitahukan jauh-jauh hari. Bahkan surat pemberitahuan diberikan ke pengusaha berbarengan dengan penutupan.
“Kami meminta PJ secepatnya mencarikan solusi. Kami tidak menolak selama ada win-win solusi. Tidak dilakukan sepihak. Kami punya tanggungan ratusan karyawan,” katanya.
Pihaknya mendesak dengan sangat agar Pemkot Yogyakarta mencarikan solusinya. Pemkot dinilai terus melakukan kebohongan dengan menyampaikan ke media bahwa pedagang Jalan Perwalian sepakat dipindah ke Pasar Beringharjo maupun Pasar Klithikan Pakuncen.
“Padahal kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai hal itu. Kami meminta solusi segera dirumuskan minimal sampai Jumat (6/1) lusa. Kami tidak menolak relokasi namun kami meminta ada win-win solution,” tegasnya.
Salah satu pengusaha Rukamto membenarkan mereka menempati tanah milik Keraton Ngayogyakarta.
“Benar ini adalah tanah Keraton Ngayogyakarta, kami menyewa dari seseorang yang mengaku memiliki surat kekancingan sebesar Rp70 juta setahun untuk masa sewa berakhir Oktober tahun ini,” ungkapnya.
Namun mengenai kepada siapa para pengusaha ruko ini menyewa, Rukamto menolak memberitahu ke media.
Gubernur Sultan Hamengku Buwono X menyebut pengusaha di Jalan Perwalian adalah ilegal karena menempati tanah milik Keraton Ngayogyakarta tanpa izin. Pasca penutupan ruko-ruko ini, kawasan yang terletak di sisi selatan DPRD DIY pada 2024 akan dibangun Jogja Planning Gallery (JPG).
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi sebelumnya menyatakan sosialisasi mengenai pemindahan pedagang ke Pasar Beringharjo atau Pasar Kuncen sudah dilakukan tiga bulan lalu.
“Saat itu pedagang ngotot meminta agar tempat baru yang disediakan adalah Teras Malioboro 1. Tapi ini tidak bisa kita penuhi karena sudah penuh,” jelasnya.
Pengosongan ini menurutnya harus dilakukan karena pada tahun ini detail engineering desain PJG akan segera dimulai. (Tio)