-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pencuri HP Beraksi di Bantul, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    30/11/22, 11:22 WIB Last Updated 2022-11-30T04:22:49Z

    Bantul, Kabar Jogja - Polsek Bantul menangkap dua pencuri telepon genggam (Handphone) yang beraksi dengan modus beda. Satu pelaku berasal dari Pati, Jawa Tengah dan lainnya dari Mantrijeron, Kota Yogyakarta.


    Dijumpa perskan Rabu (30/11), Panit Polsek Bantul Aiptu Sarjono menjelaskan pelaku yang dari Pati berinisial JH alias R (41).


    "Pelaku melakukan aksi pencurian HP dengan menyasar dua warung berbeda di Kota Bantul pada Minggu (6/11) siang. Kedua aksinya dilakukan dalam rentan waktu satu jam," katanya.


    Di TKP pertama, yaitu warung Es Durian di Jalan Wahid Hasyim, pelaku berpura-pura memesan empat bungkus es untuk dibawa pulang. Tengah dibuatkan pesananya, pelaku kemudian membatalkan dan beranjak pergi.


    Kemudian pelaku mendatangi warung gudeng di jalan Urip Sumohardjo dengan modus sama. Berpura-pura memesan untuk dibungkus, pelaku kemudian membatalkan dan langsung pergi.


    "Mengetahui gelagat aneh pembelinya, kedua pedagang ini kemudian mengecek barang-barang pribadinya. Diketahui pelaku telah membawa lari," jelas Sarjono.


    Di lokasi pertama, JH berhasil menggondol tiga HP dan sejumlah surat berharga sehingga mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp3.7 juta 


    Di lokas kedua, warung gudeg, pelaku membawa lari HP milik penjual senilai Rp2,9 juta.


    Pelaku yang diketahui mengendarai motor matic berplat AB 4301 FV ditangkap pada 19 November di Pati.


    Sarjono menyatakan, kedatangan JH ke Bantul memang berniat melakukan tindak pencurian. Dia meminjam motor milik kenalannya yang tinggal di Bantul.


    Sedangkan kasus pencurian kedua dengan pelaku yang diamankan BG (41) warga Mantrijeron. BG sendiri adalah karyawan konter HP yang sudah tujuh tahun bekerja di sana.


    "Pelaku membawa tiga unit HP dagangan dan sempat meninggalkan surat permohonan maaf yang isinya ketiga barang itu diutang. Dimana nanti kalau sudah uang akan dikembalikan," kata Sarjono.


    BG yang akan berpindah kerja ke Solo ditangkap pada 7 November saat dalam perjalanan.


    Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffrey Prana Widyana mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close