-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gasak Harta Pasiennya Rp267 Juta, Tukang Pijat Asal Jabar Ditangkap

    02/11/22, 12:58 WIB Last Updated 2022-11-02T05:58:30Z

    Bantul, Kabar Jogja – Bermodus bisa menerapi penyakit lewat pijatan, DL alias Bunda (51) perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat ditangkap jajaran Polsek Kasihan, Bantul atas kasus pencurian. Pelaku berhasil membawa berbagai macam perhiasan emas dan uang tunai yang totalnya mencapai Rp267 juta.


    Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, Selasa (2/11) mengatakan pelaku sendiri ditangkap di Sukabumi pada Jumat (28/10).


    “Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban, Subariyah (65) yang beralamatkan di Nitipuran, Desa Ngestiharjo. Pelaku kemudian diajak korban ke rumahnya untuk memberikan terapi pijat di rumahnya pada Minggu (16/10),” jelasnya.


    Saat memberikan terapi inilah, pelaku kemudian menjaring informasi mengenai kondisi rumah korban secara lengkap. Termasuk jam-jam rumah ini ditinggalkan karena berdagang gudeg di Wijilan, Kota Yogyakarta.


    Lantas pada Senin (17/10) sore, pelaku ini memasuki rumah korban dari pintu samping yang tidak dikunci dan mendapatkan kunci kamar pribadi korban yang memang ditaruh di sela-sela tumpukan baju lemari depan kamar.


    “Di kamar inilah pelaku menggasak berbagai macam perhiasan emas mulai dari gelang, kalung, anting-anting serta uang tunai senilai Rp45 juta yang disimpan di bawah bantal,” lanjut Satrio.


    Aksi ini baru diketahui korban pada Selasa (18/10) sore usai berjualan dan segera melaporkan ke Polsek Kasihan.


    Dari penyelidikan yang dilakukan, DL kemudian diamankan pada Jumat (28/10) di Sukabumi. Di tangan pelaku, petugas mendapatkan beberapa perhiasan milik korban yang belum sempat dijual.


    “Oleh pelaku uang tunai Rp45 juta digunakan membayar hutang pinjaman online (Pinjol) dan kemudian sebagian perhiasan dijual senilai Rp40 juta untuk dipergunakan membeli barang-barang keperluan pribadi,” jelas Kapolsek.


    Dalam pengakuannya, DL ini terpaksa melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang pinjol sebesar Rp32 juta. Dirinya sengaja menggunakan modus terapi kesehatan dengan pijat di rumah korban untuk mengetahui kondisi dan situasi.


    Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close