-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ke Kemenag DIY, ORI Klarifikasi Penahanan Ijazah Siswa MTsN

    20/07/22, 17:02 WIB Last Updated 2022-07-20T10:02:16Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta mengklarifikasi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY tentang penahanan ijazah di MTsN di Sleman. 


    Asisten Ombudsman RI DIY bidang Penyelesaian Laporan, Rifqi Taufiqurrahman mengatakan pihaknya sudah mengunjungi madrasah tersebut dan mengklarifikasi hasil laporan yang masuk.


    “Kami sudah kesana setelah ada laporan yang masuk. Pihak madrasah membenarkan adanya penahanan ijazah karena pelapor itu masih menunggak biaya-biaya. Total tungakan mencapai Rp8 juta,” ujar Rifqi, Rabu (20/7)


    ORI juga menemukan MTsN ini juga puluhan ijazah siswa yang ditahan karena tunggakan biaya dan lain sebagainya. Sehingga mereka semua tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.


    Penahanan ijazah adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang tertulis pihak sekolah tidak boleh mengaitkan proses pembelajaran dengan pembiayaan.


    “Sehingga, mau tidak mau, seharusnya sekolah segera memberikan ijazah itu kepada siswa bersangkutan,” jelasnya.


    Usai klarifikasi ke Kanwil Kemenag DIY, Rifqi mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dari musyawarah Kemenag DIY dengan madrasah terkait. Jika dalam tiga hari kemudian masih belum ada solusi, maka ORI DIY bakal menyelesaikannya.


    “Karena tidak sesuai dengan PP. Jadi, bisa saja kami mengeluarkan tindakan korektif. Kalau tidak dilaksanakan, kami tingkatkan menjadi rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya memaksa,” tutur dia.


    Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Fahrudin, mengatakan pengelola madrasah dalam proses pembinaan Kemenag Kabupaten Sleman.


    Ia mengatakan Kanwil Kemenag DIY saat ini baru pada tataran mengomunikasikan persoalan itu. Menurut Fahrudin, Kepala MTs telah dipanggil Kemenag Sleman untuk klarifikasi dan audiensi.


    "Kami memantau dari pertemuan mereka. Hasilnya seperti apa, akan kami laporkan ke Ombudsman,” ujar Fahrudin.


    Fahrudin menargetkan persoalan itu bisa tuntas dalam sepekan ke depan. Kemenag DIY berkomitmen tidak menyulitkan masyarakat. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close