-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pedagang Eks Sarkem, Minta Haryadi Dimiskinkan

    09/06/22, 14:42 WIB Last Updated 2022-06-09T07:42:10Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Mewakili rekan-rekannya, Ester Ratna yang merupakan pedagang jalan Pasar Kembang yang tergusur pada 2017 silam berharap penegak hukum memiskikan kepada eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


    “Sejak kami digusur paksa kami sampai sekarang sama sekali tidak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Haryadi tidak bertanggung jawab. Kami menuntut dia dimiskinkan,” kata Ester saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).


    Baginya tindakan Haryadi yang tidak memperhatikan wong cilik itu sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian yang selama ini menjadi tulang punggungnya.


    Direktur LBH Yulian Dwi Prasetya sendiri melihat pengusuran ini cacat hukum. Peraturan Walikota mengenai penggusuran itu terbit sehari sebelum dilakukan tindakan pengusiran paksa puluhan pedagang di sekitar Stasiun Tugu.


    “Kami melihat ada ketidakberesan dalam keluarganya Perwal itu. Kami menduga ada keterlibatan PT KAI sehingga keluar kebijakan penggusuran pedagang yang puluhan tahun berdagang di sana,” katanya.


    Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman  mengatakan indikasi kuat kecurangan lain dalam kasus penangkapan Haryadi adalah jarangnya KPK melakukan OTT tersangka pada penerimaan suap yang pertama kalinya.


    “Biasanya sudah penerimaan yang kesekian kalinya. Ini menjadi tugas KPK mengungkap penerimaan lainnya. Pada kasus Haryadi Suyuti KPK mereview berbagai perizinan yang dikeluarkan dari 2012-2022,” katanya.


    PUKAT meminta KPK menerapkan UU Administrasi Pemerintah pada aspek perizinan. Jika penyelidikan menemukan adanya perizinan dikeluarkan cacat prosedur atau substansi, dimana salah satunya melakukan penyuapan maka perizinan yang sudah keluar harus dibatalkan.


    Zaenur meyakini, dalam kasus Haryadi, ada pelaku lain yang belum terungkap. Pihaknya meminta KPK menggunakan pendekatan Tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) untuk melihat aliran dana itu dari siapa dan kepada siapa.


    “Ini penting untuk bisa mengungkap para pelaku secara komprehensif bagi pemberi maupun pihak-pihak lain yang menerima dana suap tersebut,” jelasnya.


    WALHI sendiri menyatakan sebelum dilakukan moratorium perhotelan di Kota Yogyakarta. Setahun memimpin Haryadi pada 2013 telah mengeluarkan izin 104 bangunan perhotelan maupun apartemen. Dugaan kuat perizinan perhotelan itu melanggar tata ruang dengan pemanfaatan lahan yang berlebihan.


    Dari IDEA, peneliti Ahmad Haedar menyatakan dalam periode 2015-2016 pihaknya menerima laporan dugaan korupsi sebanyak 192. Jika dibandingkan, jumlah penindakan yang dilakukan KPK sangat rendah sekali.


    “Ini menunjukkan ada ketidakmampuan atau keenganan KPK melakukan penindakan korupsi di DIY. Padahal aspek tindak pidana korupsi di sini sangat besar, terutama dugaan penyalahgunaan Dana Keistimewaan,” katanya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close