-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Melanggar PPDB Zonasi Lingkungan, SMPN 3 Sewon Membantah

    21/06/22, 15:31 WIB Last Updated 2022-06-21T08:31:07Z


    Bantul, Kabar Jogja – Pihak SMPN 3 Sewon, Bantul membantah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur zonasi yang sudah ditindaklanjuti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.


    Operator PPDB SMPN 3 Sewon mengatakan proses seleksi sesuai kebijakan dan pelapor dinilai warga dari luar radius zonasi.


    Dari verifikasi ke SMPN 3 Sewon, Selasa (21/6/2022), Asisten Pemeriksaan ORI perwakilan DIY Ruli Arifah menyatakan laporan tentang dugaan penyimpangan proses PPDB jalur zonasi lingkungan diterima online.


    “Kami akan segera mendalami dan meverifikasi pada pelapora. Ada dua sekolah yang disebut, SMPN 1 Sewon dan SMPN 3 Sewon. Kami sudah mendatangi keduanya,” katanya.


    ORI menurut Ruli telah mendapatkan keterangan pendaftaran pada jalur zonasi lingkungan, pendaftar diwajibkan menyerahkan berkas secara online alias datang langsung ke sekolah.


    “Prosedur pendaftaran jalur zonasi lingkungan sekolah berdasarkan radius sejak lima tahun lalu sudah berlangsung secara offline, sementara yang lain bisa secara online,” lanjutnya.


    Operator PPDB SMP N 3 Sewon Satya Erlangga menerangkan untuk jalur zonasi penyerahan berkas langsung ke sekolah sebagai dasar pihaknya melakukan verifikasi bersama warga sekitar. Hasil verifikasi kemudian diunggah ke laman Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.


    “Di hari pertama kemarin (20/6/2022), ada sebanyak 12 pendaftar yang memasukan berkas ke kami. Hasil verifikasi ada enam siswa diterima. Ini sesuai kuota yang ditetapkan,” katanya.


    Dengan jumlah siswa baru yang diterima tahun ini sebanyak 142 orang, dari jalur zonasi lingkungan SMPN 3 Sewon berdasarkan kuota lima persen hanya diperbolehkan menerima enam siswa.


    Menggunakan halaman sekolah sebagai titik nol, verifikasi jarak menghasilkan siswa paling dekat sejauh 88 meter dan terjauh 260 meter. Jarak diatasnya tidak diterima.


    Satya menerangkan pelaporan jarak sekolah dilakukan pasca verifikasi lapangan, untuk mencegah kerja dua kali. Sebab jika dimasukkan sebelum verifikasi, kemudian ada kesalahan. Maka sekolah harus berkomunikasi lebih panjang dengan penyedia layanan.


    “Jadi yang mendaftarkan operator. Setelah itu diinput enam itu siapa saja, di website ada. Kemungkinan yang melaporkan ke Ombudsman itu bukan orang sini,” tegasnya.


    Dibuka dari 20-23 Juni, kuota jalur PPDB terbagi dalam empat, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk zalur zonasi dibagi dua, yakni zonasi lingkungan dengan jarak 500 meter dari rumah ke sekolah otomatis dapat diterima dan kedua zonasi wilayah yang masuk antar kecamatan.


    “Zona lingkungan paling banyak lima persen dan zona wilayah paling sedikit 45 persen,” katanya.


    Sementara jalur prestasi paling banyak 30%, jalur afirmasi paling sedikit 15% yang terbagi dalam dua kriteria yakni disabilitas dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close